Kecamatan Tenggarong Seberang Akan Dimekarkan Guna Mempermudah Masyarakat
Camat
Tenggarong Seberang, Tego Yuwono
POSKOTAKALTIMNEWS,
KUKAR : Sebagai
upaya meningkatkan pelayanan publik, Pemeritah Kabupaten (Pemkab) Kukar akan
melakukan pemekaran wilayah Kecamatan Tenggarong Seberang.
Camat Tenggarong Seberang Tego
Yuwono mengatakan, pada 2024 ini pemerintah Kecamatan Tenggarong Seberang
sedang mempersiapkan administrasi terkait pemekaran wilayah.
"Saya diminta oleh Bupati
Kukar untuk mempersiapkan administrasi untuk pemekaran Kecamatan Tenggarong
Seberang," kata Tego pada Poskotakaltimnews,
Selasa (2/4/2024).
Ia menyebutkan, setelah hari raya
Idul Fitri akan dilakukan kajian kajian oleh pihak terkait, terhadap pemekaran
wilayah Tenggarong Seberang. Kajian tersebut meliputi kelayakan jarak atau
akses pusat pemerintahan dan lainnya.
"Kalau kajian dilakukan oleh
BRIDA maupun akademisi," sebutnya.
Baca
Berita Lainnya :
Bupati Kukar Imbau Perusahaan Penuhi Kewajiban THR
Bagi Karyawan
Kodim 0906 Kukar Gelar Bazar TNI2024
Musrenbang RKPD 2025 dan RPJPD 2025-2045, Bupati Edi : Jangan Hanya Forum Seremonial
Menurutnya, pemekaran Kecamatan
Tenggarong Seberang telah dinilai sangat layak untuk dimekarkan, karena akses
pemerintahan saat ini sangat jauh diakses oleh masyarakat yang dekat dengan
pusat pemerintahan Kabupaten.
"Memang sudah sangat layak
untuk dimekarkan, dari persyaratan minimal 1 Kecamatan memiliki 10 desa
Kecamatan Tenggarong Seberang sudah terpenuhi 10 desa," ujarnya.
Dirinya berharap, dengan dimekarkan Kecamatan Tenggarong Seberang dapat memudahkan urusan masyarakat termasuk pelayanan publik. Kemudian pemerataan pembangunan suatu daerah, sehingga daerah tersebut alami kemajuan.
"Target pemekaran Kecamatan
Tenggarong Seberang sekitar 3 hingga 4 tahun, karena urusannya sangat
panjang," ungkapnya. (adv/riz)