Kecamatan Tenggarong Seberang Akan Dimekarkan Guna Mempermudah Masyarakat

img

Camat Tenggarong Seberang, Tego Yuwono

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Sebagai upaya meningkatkan pelayanan publik, Pemeritah Kabupaten (Pemkab) Kukar akan melakukan pemekaran wilayah Kecamatan Tenggarong Seberang.

 

Camat Tenggarong Seberang Tego Yuwono mengatakan, pada 2024 ini pemerintah Kecamatan Tenggarong Seberang sedang mempersiapkan administrasi terkait pemekaran wilayah.

 

"Saya diminta oleh Bupati Kukar untuk mempersiapkan administrasi untuk pemekaran Kecamatan Tenggarong Seberang," kata Tego pada Poskotakaltimnews, Selasa (2/4/2024).

 

Ia menyebutkan, setelah hari raya Idul Fitri akan dilakukan kajian kajian oleh pihak terkait, terhadap pemekaran wilayah Tenggarong Seberang. Kajian tersebut meliputi kelayakan jarak atau akses pusat pemerintahan dan lainnya.

 

"Kalau kajian dilakukan oleh BRIDA maupun akademisi," sebutnya.

 

Baca Berita Lainnya :

 

Bupati Kukar Imbau Perusahaan Penuhi Kewajiban THR Bagi Karyawan

Kodim 0906 Kukar Gelar Bazar TNI2024 

Musrenbang RKPD 2025 dan RPJPD 2025-2045, Bupati Edi : Jangan Hanya Forum Seremonial


Menurutnya, pemekaran Kecamatan Tenggarong Seberang telah dinilai sangat layak untuk dimekarkan, karena akses pemerintahan saat ini sangat jauh diakses oleh masyarakat yang dekat dengan pusat pemerintahan Kabupaten.

 

"Memang sudah sangat layak untuk dimekarkan, dari persyaratan minimal 1 Kecamatan memiliki 10 desa Kecamatan Tenggarong Seberang sudah terpenuhi 10 desa," ujarnya.

 

Dirinya berharap, dengan dimekarkan Kecamatan Tenggarong Seberang dapat memudahkan urusan masyarakat termasuk pelayanan publik. Kemudian pemerataan pembangunan suatu daerah, sehingga daerah tersebut alami kemajuan.

"Target pemekaran Kecamatan Tenggarong Seberang sekitar 3 hingga 4 tahun, karena urusannya sangat panjang," ungkapnya. (adv/riz)