DPRD Kukar Gelar RDP Terkait Penolakan Masyarakat Desa Kedang Ipil Terhadap Rencana Pembangunan Kebun Sawit

img

Suasana RDP tentang rencana pembangunan perkebunan kelapa sawit (pict: riz/pk)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Sejumlah masyarakat Desa Kedang Ipil Kecamatan Kota Bangun menyepakati penolakan rencana pembangunan perkebunan kelapa sawit oleh PT Puncak Panglima Perkasa. Penolakan itu telah disepakati pada Juli 2024 lalu saat perusahaan melakukan sosialisasi.

 

Adapun alasan masyarakat desa melakukan menolak perkebunan tersebut lantaran tak memberikan dampak positif dan dapat merusak tumbuhan lainnya di hutan tanah adat.

 

"Penolakan ini bukan hanya kepentingan sepihak, kami ingin keberlangsungan hidup di desa Kedang Ipil tetap terjaga," ucap Kades Kedang Ipil, Kuspawansyah pada media, di DPRD Kukar.

 

Dengan kekhawatiran tersebut, pemerintah desa telah bersurat ke DPRD Kukar untuk dapat difasilitasi dengan baik, terkait permasalahan ini. Atas dasar tersebut DPRD Kukar melalui Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), di ruang Banmus, Kamis (8/8/2024).

 

RDP itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II Sopan Sopian yang didampingi Firnadi Ikhsan dan Abdul Rahman. Dan dihadiri pemerintah desa Kedang Ipil, perwakilan masyarakat hingga perusahaan.

 

"Dengan dilakukan RDP ini masyarakat telah menyampaikan keluhan atau kekhawatiran terhadap lahan mereka, usai mendengar akan ada rencana pembangunan perkebunan kelapa sawit," jelas Firnadi Ikhsan.

 

Melalui RDP itu, masyarakat Desa Kedang Ipil menolak adanya perusahaan masuk baik itu sektor pertambangan atau perkebunan di wilayahnya. Karena hal itu dinilai dapat merusak hutan adat dan tatanan lainnya.

 

"Dari rapat ini kami meminta kepada perusahaan untuk dapat menghentikan kegiatannya," ujarnya.

 

Dari informasi yang didapat bahwa, perusahaan telah melakukan kegiatannya dengan memplot plotkan lokasi yang rencananya akan ditanami oleh sawit. Dan pihak perusahaan juga mengaku sedang mengurus perizinan untuk sementara waktu.

 

"Informasi yang diterima perusahaan ini belum memiliki izin, mereka masih sedang mengurus perizinannya," sebutnya.

 

Atas permasalahan tersebut, DPRD Kukar melalui Komisi II akan menyampaikan hasil RDP ini ke Pemkab Kukar, khususnya kepada DPMPTSP dengan tembusan Asisten yang membidanginya.

"Itu dilakukan agar dalam waktu dekat bisa rapat kembali. Namun dengan Bupati Kukar dan masyarakat bisa menyampaikan satu suara hal yang sama. Karena kami juga telah memfasilitasi mereka, dalam melindungi desa adat tersebut," pungkasnya. (adv/riz)