DPRD Kukar Gelar RDP Terkait Penolakan Masyarakat Desa Kedang Ipil Terhadap Rencana Pembangunan Kebun Sawit
Suasana RDP
tentang rencana pembangunan perkebunan kelapa sawit (pict: riz/pk)
POSKOTAKALTIMNEWS,
KUKAR : Sejumlah
masyarakat Desa Kedang Ipil Kecamatan Kota Bangun menyepakati penolakan rencana
pembangunan perkebunan kelapa sawit oleh PT Puncak Panglima Perkasa. Penolakan
itu telah disepakati pada Juli 2024 lalu saat perusahaan melakukan sosialisasi.
Adapun alasan masyarakat desa melakukan
menolak perkebunan tersebut lantaran tak memberikan dampak positif dan dapat
merusak tumbuhan lainnya di hutan tanah adat.
"Penolakan ini bukan hanya
kepentingan sepihak, kami ingin keberlangsungan hidup di desa Kedang Ipil tetap
terjaga," ucap Kades Kedang Ipil, Kuspawansyah pada media, di DPRD Kukar.
Dengan kekhawatiran tersebut,
pemerintah desa telah bersurat ke DPRD Kukar untuk dapat difasilitasi dengan
baik, terkait permasalahan ini. Atas dasar tersebut DPRD Kukar melalui Komisi
II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), di ruang Banmus, Kamis (8/8/2024).
RDP itu dipimpin langsung oleh
Ketua Komisi II Sopan Sopian yang didampingi Firnadi Ikhsan dan Abdul Rahman.
Dan dihadiri pemerintah desa Kedang Ipil, perwakilan masyarakat hingga
perusahaan.
"Dengan dilakukan RDP ini
masyarakat telah menyampaikan keluhan atau kekhawatiran terhadap lahan mereka,
usai mendengar akan ada rencana pembangunan perkebunan kelapa sawit,"
jelas Firnadi Ikhsan.
Melalui RDP itu, masyarakat Desa
Kedang Ipil menolak adanya perusahaan masuk baik itu sektor pertambangan atau
perkebunan di wilayahnya. Karena hal itu dinilai dapat merusak hutan adat dan
tatanan lainnya.
"Dari rapat ini kami meminta
kepada perusahaan untuk dapat menghentikan kegiatannya," ujarnya.
Dari informasi yang didapat bahwa,
perusahaan telah melakukan kegiatannya dengan memplot plotkan lokasi yang
rencananya akan ditanami oleh sawit. Dan pihak perusahaan juga mengaku sedang
mengurus perizinan untuk sementara waktu.
"Informasi yang diterima
perusahaan ini belum memiliki izin, mereka masih sedang mengurus
perizinannya," sebutnya.
Atas permasalahan tersebut, DPRD Kukar melalui Komisi II akan menyampaikan hasil RDP ini ke Pemkab Kukar, khususnya kepada DPMPTSP dengan tembusan Asisten yang membidanginya.
"Itu dilakukan agar dalam
waktu dekat bisa rapat kembali. Namun dengan Bupati Kukar dan masyarakat bisa
menyampaikan satu suara hal yang sama. Karena kami juga telah memfasilitasi
mereka, dalam melindungi desa adat tersebut," pungkasnya. (adv/riz)