Perubahan APBD 2024 Kabupaten Berau Menjadi 6,9 Triliun

img

Penandatanganan Nota Kesepakatan  Terhadap Rancangan Perubahan  KUA, PPAS 2024, antara Pemkab dan DPRD Berau. (pic : istimewa)


POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Setelah ditetapkan, perubahan pada APBD 2024  Kabupaten Berau menjadi sebesar Rp 6,9 triliun lebih dari angka APBD murni 2024 sebesar Rp 4,6 triliun lebih. Peningkatan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp 1,4 triliun.

 

Demikian pula dengan besaran belanja yang ditetapkan sebesar Rp 6,991  triliun lebih, mengalami peningkatan menjadi Rp 1,9 triliun dari sebelumnya hanya Rp 5,74 triliun lebih. Demikian pula dengan Pos pembiayaan Netto Rp 891 milyar mengalami kenaikan Rp 443 milyar lebih, dari sebelumnya Rp 447 milyar lebih.      

 

Demikian mengenai penjelasan APBD Berau 2024 yang disampaikan Bupati Sri Juniasih Mas dalam sambutannya pada Rapat Paripurna DPRD Berau dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Terhadap Rancangan Perubahan  KUA, PPAS 2024 Serta Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Berau 2025-2045, antara Pemkab Berau dan DPRD di kantor Dewan Jalan Gatot Subroto, Kamis (8/8/2024).

 

“Saya bersyukur bahwa  Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2024 dapat diselesaikan sesuai batas waktu, tahapan penyusunan perubahan APBD Tahun 2024 disertai semangat kemitraan yang kuat antara Pemkab dan Legislatif, sehingga pembahasan dapat berjalan lancar,” ungkap Bupati Sri Juniarsih Mas. 

 

Lanjut Bupati, kebijakan pengalokasian belanja daerah perubahan KUA dan PPAS Anggaran 2024, dialokasikan belanja daerah pada sisa tahun Anggaran 2024. Diprioritaskan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Berau.

 

Terdiri dari urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib bukan pelayanan dasar, urusan pilihan, urusan pemerintahan fungsi penunjang yang ditetapkan berdasarkan untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya mengoptimalkan kewajiban daerah yang diwujudkan dalam bentuk.

 

Termasuk peningkatan pelayanan dasar pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial, fasilitas umum yang layak, serta mengembangkan sistem jaminan sosial dan penanggulangan kemiskinan.

 

Mengalokasikan kebutuhan belanja secara terukur dan terarah, seperti mengalokasikan kebutuhan belanja mendukung kegiatan yang bersifat rutin, sebagai pelaksana tugas pokok fungsi di seluruh SKPD, seperti kekurangan gaji ASN dan non ASN.

 

Juga  mengalokasikan kebutuhan belanja kegiatan mendukung program pembangunan yang menjadi prioritas dan unggulan SKPD, dalam program aplikasi yang telah menjadi komitmen pemerintah dalam mendukung 18 program unggulan.

 

Belanja sarana prasarana pendidikan kesehatan pariwisata pengadaan lampu penerangan jalan peningkatan jalan drainase,  irigasi air bersih dan bangunan gedung yang dapat dilaksanakan dengan sisa waktu efektif pada perubahan APBD 2024.

“Kami juga mengalokasi kan anggaran untuk pembayaran kewajiban atas utang belanja pada beberapa SKPD di atas pekerjaan yang belum diselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran 2023 , termasuk untuk pekerjaan pembangunan gedung rumah sakit daerah sebagaimana nota kesepakatan antara Bupati dan pimpinan DPRD tanggal 22 November 2021,”terang Bupati Sri Juniarsih Mas lagi. (sep)