Perubahan APBD 2024 Kabupaten Berau Menjadi 6,9 Triliun
Penandatanganan
Nota Kesepakatan Terhadap Rancangan
Perubahan KUA, PPAS 2024, antara Pemkab dan
DPRD Berau. (pic : istimewa)
POSKOTAKALTIMNEWS,
BERAU : Setelah ditetapkan,
perubahan pada APBD 2024 Kabupaten Berau menjadi
sebesar Rp 6,9 triliun lebih dari angka APBD murni 2024 sebesar Rp 4,6 triliun
lebih. Peningkatan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp 1,4 triliun.
Demikian pula dengan besaran belanja yang
ditetapkan sebesar Rp 6,991 triliun
lebih, mengalami peningkatan menjadi Rp 1,9 triliun dari sebelumnya hanya Rp
5,74 triliun lebih. Demikian pula dengan Pos pembiayaan Netto Rp 891 milyar
mengalami kenaikan Rp 443 milyar lebih, dari sebelumnya Rp 447 milyar
lebih.
Demikian mengenai penjelasan APBD Berau
2024 yang disampaikan Bupati Sri Juniasih Mas dalam sambutannya pada Rapat
Paripurna DPRD Berau dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Terhadap Rancangan Perubahan KUA, PPAS 2024 Serta Raperda Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Berau 2025-2045, antara Pemkab Berau
dan DPRD di kantor Dewan Jalan Gatot Subroto, Kamis (8/8/2024).
“Saya bersyukur bahwa Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2024
dapat diselesaikan sesuai batas waktu, tahapan penyusunan perubahan APBD Tahun
2024 disertai semangat kemitraan yang kuat antara Pemkab dan Legislatif,
sehingga pembahasan dapat berjalan lancar,” ungkap Bupati Sri Juniarsih
Mas.
Lanjut Bupati, kebijakan pengalokasian
belanja daerah perubahan KUA dan PPAS Anggaran 2024, dialokasikan belanja
daerah pada sisa tahun Anggaran 2024. Diprioritaskan dalam rangka pelaksanaan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Berau.
Terdiri dari urusan wajib pelayanan
dasar, urusan wajib bukan pelayanan dasar, urusan pilihan, urusan pemerintahan
fungsi penunjang yang ditetapkan berdasarkan untuk meningkatkan kualitas
kehidupan masyarakat dalam upaya mengoptimalkan kewajiban daerah yang
diwujudkan dalam bentuk.
Termasuk peningkatan pelayanan
dasar pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial, fasilitas umum yang layak, serta
mengembangkan sistem jaminan sosial dan penanggulangan kemiskinan.
Mengalokasikan kebutuhan belanja
secara terukur dan terarah, seperti mengalokasikan kebutuhan belanja mendukung
kegiatan yang bersifat rutin, sebagai pelaksana tugas pokok fungsi di seluruh
SKPD, seperti kekurangan gaji ASN dan non ASN.
Juga mengalokasikan kebutuhan belanja kegiatan
mendukung program pembangunan yang menjadi prioritas dan unggulan SKPD, dalam
program aplikasi yang telah menjadi komitmen pemerintah dalam mendukung 18
program unggulan.
Belanja sarana prasarana pendidikan kesehatan pariwisata pengadaan lampu penerangan jalan peningkatan jalan drainase, irigasi air bersih dan bangunan gedung yang dapat dilaksanakan dengan sisa waktu efektif pada perubahan APBD 2024.
“Kami juga mengalokasi kan
anggaran untuk pembayaran kewajiban atas utang belanja pada beberapa SKPD di
atas pekerjaan yang belum diselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran 2023
, termasuk untuk pekerjaan pembangunan gedung rumah sakit daerah sebagaimana
nota kesepakatan antara Bupati dan pimpinan DPRD tanggal 22 November
2021,”terang Bupati Sri Juniarsih Mas lagi. (sep)