KPU Kukar Resmi Tetapkan Tiga Paslon di Pilkada 2024

img

(Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan/pic:tanty)

POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR :Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menetapkan tiga pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara, sebagai kontestan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, yang akan digelar pada bulan November  mendatang.

Penetapan tiga Paslon Pilkada Kukar dilakukan berdasarkan rapat pleno tertutup, yang digelar KPU Kukar pada Minggu (22/9/2024). Dan tertuang dalam SK KPU Kukar nomor 1131 tahun 2024.

Melalui rilise pers KPU Kukar, Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan menyampaikan bahwa ketiga paslon yang ditetapkan ini yakni, Awang Yacoub Luthman dan Achmad Zais (AYL-AZA) merupakan kontestan yang pertama kali melakukan pendaftaran ke KPU melalui jalur perseorangan. Dan telah memenuhi syarat dukungan minimal dengan meraup 41.466 surat dukungan dari sebaran 20 kecamatan.

Kemudian Edi Damansyah dan Rendi Solihin pendaftar kedua, yang merupakan pasangan petahana diusung oleh tiga partai politik (Parpol), yakni PDI Perjuangan, Partai Demokrat dan Partai Gelora.

Serta Dendi Suryadi dan Alif Turiadi (DEAL) kontestan yang mendaftar terakhir. Dan diusung koalisi 11 partai. Yakni Partai Golkar, Gerindra, PKB, PKS, Nasdem, PPP, PBB, PSI, Partai Perindo, Hanura dan Prima.

KPU Kukar menyatakan ketiga Paslon ini telah memenuhi persyaratan pencalonan dan syarat calon sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kukar. Sebagaimana masing-masing Paslon juga telah melalui tahapan-tahapan yang telah diatur KPU RI.

"Setelah dilakukan verifikasi administratif maupun faktual hingga pemeriksaan kesehatan (Rikses). Kami menetapkan ketiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) ini menjadi Paslon.” tutupnya.(adv/tan)