KPU Kukar Hadapi Gugatan Paslon Pilkada 2024, Pastikan Tahapan Telah Sesuai Regulasi
(Komisionar KPU Kukar, Wiwin/pic:Istimewa)
POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Gugatan terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 kini menjadi sorotan publik,
seiring dengan persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadwalkan dimulai
Senin (13/1/2025).
Dua pasangan calon
(paslon), Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais (AYL-AZA) dan Dendi Suryadi-Tuliadi
Arif (Dendi-Alif), melayangkan gugatan yang menyoroti dugaan ketidaksesuaian
persyaratan pencalonan.
Saat dikonfirmasi awak
media Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin mengungkapkan KPU Kukar telah
mengambil langkah strategis dengan menunjuk lima kuasa hukum berpengalaman
untuk menghadapi persidangan.
Lebih lanjut Wiwin
mengatakan tentunya tim kuasa hukum tersebut diharapkan mampu memberikan
pembelaan atas hasil Pilkada yang telah mereka tetapkan berdasarkan regulasi.
Dirinya juga memastikan seluruh tahapan penyelengaraan Pilkada Kukar Tahun 2024
telah sesuai peraturan yang berlaku.
"Kami bekerja
berdasarkan PKPU Nomor 8 dan 10 Tahun 2024. Seluruh tahapan sudah dilakukan
sesuai aturan. Kami optimis hasil Pilkada Kukar 2024 sah secara hukum,"
ujar Wiwin Senin (13/11/2024) via telpon
Adapun proses persidangan
gugatan Pilkada Kukar Tahun 2024 tersebut akan diawali dengan pembacaan
permohonan gugatan dan pendalaman argumen dari kedua belah pihak. Langkah awal
ini penting untuk memastikan validitas gugatan sebelum berlanjut ke tahap
berikutnya. (tan)