KPU Kukar Hadapi Gugatan Paslon Pilkada 2024, Pastikan Tahapan Telah Sesuai Regulasi

img

(Komisionar KPU Kukar, Wiwin/pic:Istimewa)

POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Gugatan terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 kini menjadi sorotan publik, seiring dengan persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadwalkan dimulai Senin (13/1/2025).

Dua pasangan calon (paslon), Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais (AYL-AZA) dan Dendi Suryadi-Tuliadi Arif (Dendi-Alif), melayangkan gugatan yang menyoroti dugaan ketidaksesuaian persyaratan pencalonan. 

Saat dikonfirmasi awak media Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin mengungkapkan KPU Kukar telah mengambil langkah strategis dengan menunjuk lima kuasa hukum berpengalaman untuk menghadapi persidangan.

Lebih lanjut Wiwin mengatakan tentunya tim kuasa hukum tersebut diharapkan mampu memberikan pembelaan atas hasil Pilkada yang telah mereka tetapkan berdasarkan regulasi. Dirinya juga memastikan seluruh tahapan penyelengaraan Pilkada Kukar Tahun 2024 telah sesuai peraturan yang berlaku.

"Kami bekerja berdasarkan PKPU Nomor 8 dan 10 Tahun 2024. Seluruh tahapan sudah dilakukan sesuai aturan. Kami optimis hasil Pilkada Kukar 2024 sah secara hukum," ujar Wiwin Senin (13/11/2024) via telpon

Adapun proses persidangan gugatan Pilkada Kukar Tahun 2024 tersebut akan diawali dengan pembacaan permohonan gugatan dan pendalaman argumen dari kedua belah pihak. Langkah awal ini penting untuk memastikan validitas gugatan sebelum berlanjut ke tahap berikutnya. (tan)