Polres Berau Ungkap Gudang Sabu di Sambaliung, Lebih dari Setengah Kilogram Disita
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau berhasil mengungkap keberadaan gudang narkotika jenis Sabu di Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung. Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita lebih dari setengah kilogram Sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP
Agus Priyanto, mengungkapkan bahwa gudang tersebut berkamuflase sebagai rumah
bangsalan yang dihuni oleh seorang pria berinisial S. Selain menjadi penghuni,
S juga berperan sebagai penjual narkoba.
"Kondisi bangunan seperti
rumah biasa, tidak ada aktivitas mencurigakan yang menunjukkan sebagai gudang
narkotika," ujarnya disela-sela kegiatan rilis dikantor Polres Berau Jalan gatot
Subroto, Jum'at (28/2/2025).
Disampaikan bahwasanya S tidak
bekerja sendiri. Ia dibantu oleh dua kurir yang berperan dalam proses jual beli
barang haram tersebut. "Bahkan informasinya
aktivitas transaksi narkoba dilakukan secara rutin dengan bantuan dua
kurir," katanya.
Pengungkapan kasus ini bermula
dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di lokasi
tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menggerebek rumah
tersebut dan menemukan lebih dari setengah kilogram Sabu.
"Saat kami lakukan
pemeriksaan di lokasi, ditemukan narkotika jenis Sabu dalam jumlah besar,"
tegas AKP Agus Priyanto.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa barang haram tersebut berasal dari wilayah Kalimantan Utara. "Berdasarkan pengakuan tersangka, Sabu itu didapatkan dari Kaltara," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. "Ancaman pidana mati merupakan hukuman maksimal bagi pelaku," pungkasnya. (sep/FN)