DPMD Kukar Terapkan 6 SPM di Posyandu untuk Meningkatkan Pelayanan Publik
(Kegiatan Posyandu di kelurahan Bukit Biru)
POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik,
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara
(Kukar) akan mengimplementasikan enam Standar Pelayanan Minimum (SPM) di setiap
posyandu.
Kebijakan ini sesuai
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024, yang
bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan merata kepada
masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan Kepala DPMD Kukar, Arianto saat diwawancarai awak media Selasa (06/05/2025).
Ia menjelaskan dalam
Permendagri 13 Tahun 2024 mengatur kewajiban pemerintah daerah untuk memenuhi
standar layanan dasar dalam enam sektor utama, yaitu pendidikan, kesehatan,
ketenteraman dan ketertiban umum, perumahan dan permukiman, sosial, serta
pekerjaan umum.
“Setiap sektor tersebut
diharapkan dapat memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan demi
kesejahteraan masyarakat,” ujar Arianto
Lebih lanjut ia
menyampaikan bahwa kebijakan ini akan melibatkan enam Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) yang terkait. DPMD akan berperan sebagai pembina kelembagaan,
sementara masing-masing OPD akan menangani sektor spesifik yang terkait dengan
pelayanan di posyandu.
"DPMD akan
mengoordinasikan seluruh kegiatan ini bersama OPD yang terlibat,"
tandasnya.
Arianto menyebutkan salah
satu perubahan besar dari kebijakan ini adalah perluasan fungsi posyandu.
Sebelumnya, posyandu hanya berfokus pada pelayanan kesehatan bagi ibu dan anak.
Namun, dengan penerapan 6
SPM, posyandu akan melayani lebih banyak sektor, antara lain pendidikan,
ketenteraman dan ketertiban umum, perumahan dan permukiman, sosial, serta
pekerjaan umum.
“Ke depan, posyandu tidak
hanya akan menangani kesehatan, tetapi juga akan memberikan layanan terkait
pendidikan, ketenteraman dan ketertiban, serta sektor-sektor lainnya yang
penting bagi masyarakat,” jelas Arianto.
Atas hal tersebut, ia
menyampaikan diharapkan posyandu dapat menjadi pusat layanan terpadu yang dapat
memenuhi kebutuhan masyarakat lebih luas.
Menurut Arianto juga
keberhasilan implementasi 6 SPM ini bergantung pada koordinasi yang efektif
antara DPMD dan OPD terkait.
"Koordinasi yang baik
antar lembaga sangat diperlukan untuk memastikan bahwa semua bidang pelayanan
dapat berjalan dengan lancar dan sesuai standar yang ditetapkan," tuturnya.
Dirinya mengatakan OPD
yang terlibat dalam penerapan 6 SPM ini termasuk Dinas Kesehatan, Dinas
Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim),
Dinas Sosial, dan Satpol PP.
“Setiap OPD akan
bertanggung jawab untuk memastikan bahwa layanan yang diberikan sesuai dengan
standar yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
Lanjut Arianto, dalam hal
ini DPMD Kukar bertugas untuk memastikan bahwa kegiatan ini dapat berjalan
secara sinergis dan terkoordinasi dengan baik.
Arianto menekankan
pentingnya pengawasan dan evaluasi berkelanjutan agar pelayanan yang diberikan
di posyandu dapat terus meningkat.
“Dengan adanya kebijakan
ini, DPMD Kukar berharap pelayanan di tingkat desa menjadi lebih komprehensif
dan lebih bermanfaat bagi masyarakat,” katanya
“Posyandu yang sebelumnya
hanya fokus pada sektor kesehatan kini akan menjadi tempat yang menyediakan
berbagai layanan yang lebih lengkap, membantu memenuhi kebutuhan dasar
masyarakat,” tambah Arianto
Melalui penerapan 6 SPM di posyandu ini diharapkan dapat memperbaiki kualitas pelayanan publik secara menyeluruh, memberikan akses yang lebih baik kepada masyarakat di berbagai bidang. (TAN/ADVDPMDKUKAR)