DPRD Kaltim Tekankan Pentingnya Pembaruan Perda untuk Dukung Pembangunan Daerah

img

Anggota DPRD Kaltim, Salehuddin.

POSKOTAKALTIMNESW, SAMARINDA: Masalah ketidaksesuaian peraturan daerah dengan perkembangan zaman kembali menjadi sorotan di Kalimantan Timur (Kaltim).

Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, mendesak pemerintah daerah untuk segera mengevaluasi sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang sudah dianggap tidak relevan dan kedaluwarsa.

Menurutnya, pembaruan regulasi sangat penting agar kebijakan yang dihasilkan dapat lebih berpihak pada kepentingan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Salehuddin mengungkapkan bahwa sejumlah Perda yang telah berlaku selama puluhan tahun perlu segera dievaluasi, karena sudah tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Beberapa regulasi yang sudah ketinggalan zaman berisiko menghambat pelayanan publik, inovasi kebijakan, dan bahkan investasi di daerah.

"Regulasi yang sudah usang harus segera diperbarui agar pelayanan publik dan kebijakan daerah dapat berjalan lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat," ujar Salehuddin, Selasa (13/5/2025).

Berdasarkan data yang diperoleh dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, lebih dari 120 Perda masih berlaku hingga awal 2025. Sekitar 40 persen di antaranya sudah berusia lebih dari 15 tahun, dengan beberapa Perda belum pernah direvisi sejak pertama kali diterbitkan.

Bahkan, ada beberapa Perda yang masih mengacu pada peraturan nasional yang sudah dicabut atau mengalami perubahan. Untuk itu, Salehuddin mengusulkan agar evaluasi terhadap Perda dilakukan secara berkala, minimal setiap lima tahun sekali.

Ia juga menekankan pentingnya melibatkan berbagai pihak dalam proses revisi, seperti pakar hukum, akademisi, serta kolaborasi lintas instansi untuk memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

"Evaluasi yang berkala akan memastikan bahwa regulasi yang diterapkan tetap relevan dengan kondisi saat ini dan dapat mendukung kemajuan daerah. Pemerintah daerah juga perlu merancang roadmap legislasi yang lebih terencana," ungkapnya.

Salehuddin berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk memperbarui regulasi-regulasi yang sudah tidak relevan, demi terciptanya kebijakan yang lebih progresif dan sesuai dengan perkembangan Kaltim. (ADV/DPRDKALTIM)