DPRD Kaltim Tekankan Pentingnya Pembaruan Perda untuk Dukung Pembangunan Daerah
Anggota
DPRD Kaltim, Salehuddin.
POSKOTAKALTIMNESW, SAMARINDA: Masalah ketidaksesuaian peraturan daerah dengan perkembangan zaman kembali menjadi sorotan di Kalimantan Timur (Kaltim).
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, mendesak pemerintah daerah untuk segera mengevaluasi sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang sudah dianggap tidak relevan dan kedaluwarsa.
Menurutnya, pembaruan regulasi sangat penting
agar kebijakan yang dihasilkan dapat lebih berpihak pada kepentingan masyarakat
dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Salehuddin mengungkapkan bahwa sejumlah Perda
yang telah berlaku selama puluhan tahun perlu segera dievaluasi, karena sudah
tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Beberapa regulasi
yang sudah ketinggalan zaman berisiko menghambat pelayanan publik, inovasi
kebijakan, dan bahkan investasi di daerah.
"Regulasi yang sudah usang harus segera
diperbarui agar pelayanan publik dan kebijakan daerah dapat berjalan lebih
efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat," ujar Salehuddin, Selasa
(13/5/2025).
Berdasarkan data yang diperoleh dari Biro
Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, lebih dari 120 Perda masih berlaku
hingga awal 2025. Sekitar 40 persen di antaranya sudah berusia lebih dari 15
tahun, dengan beberapa Perda belum pernah direvisi sejak pertama kali
diterbitkan.
Bahkan, ada beberapa Perda yang masih mengacu
pada peraturan nasional yang sudah dicabut atau mengalami perubahan. Untuk itu,
Salehuddin mengusulkan agar evaluasi terhadap Perda dilakukan secara berkala,
minimal setiap lima tahun sekali.
Ia juga menekankan pentingnya melibatkan
berbagai pihak dalam proses revisi, seperti pakar hukum, akademisi, serta
kolaborasi lintas instansi untuk memastikan regulasi yang dihasilkan
benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah
yang berkelanjutan.
"Evaluasi yang berkala akan memastikan
bahwa regulasi yang diterapkan tetap relevan dengan kondisi saat ini dan dapat
mendukung kemajuan daerah. Pemerintah daerah juga perlu merancang roadmap
legislasi yang lebih terencana," ungkapnya.
Salehuddin berharap pemerintah daerah segera
mengambil langkah konkret untuk memperbarui regulasi-regulasi yang sudah tidak
relevan, demi terciptanya kebijakan yang lebih progresif dan sesuai dengan
perkembangan Kaltim. (ADV/DPRDKALTIM)