Rapat Pripurna, Pemkab Kukar Sampaikan Tanggapan Pandangan Fraksi DPRD Terkait 7 Raperda Pembentukan Desa
(Sekda Kukar Sunggono dalam Rapat Paripurna di DPRD Kukar/pic:tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara
(Kukar) menyampaikan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kukar
terhadap tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan pemerintah daerah
dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang III yang digelar di Gedung DPRD Kukar,
Rabu (18/06/2025).
Bupati Edi Damansyah yang
diwakili Sekertaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono hadir. Pada sambutannya, Sunggono
menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh fraksi di DPRD Kukar yang
telah memberikan dukungan terhadap usulan pembentukan tujuh desa baru, yakni,
Desa Badak Makmur, Kecamatan Muara Badak, Desa Sungai Payang Ilir, Kecamatan Loa Kulu, Desa Kembang Janggut Ulu, Kecamatan Kembang
Janggut, Desa Tanjung Barukang,
Kecamatan Anggana, Desa Jembayan Ilir,
Kecamatan Loa Kulu, Desa Loa Duri
Seberang, Kecamatan Loa Janan
Dan Desa Sumber Rejo, Kecamatan Tenggarong
Seberang.
“Pemerintah sangat
mengapresiasi dukungan dari seluruh fraksi, termasuk berbagai catatan dan saran
konstruktif yang kami pandang sebagai bagian dari sinergi bersama dalam
penyempurnaan Raperda ini,” ujar Sunggono.
Sunggono juga menegaskan
bahwa seluruh proses pembentukan desa telah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, khususnya mengacu pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2017
tentang Penataan Desa.
Ia menjelaskan bahwa dalam
hal ini pemerintah daerah telah membentuk desa persiapan melalui Peraturan
Bupati, berdasarkan aspirasi dan musyawarah masyarakat desa yang mengusulkan
pemekaran.
“Proses tersebut juga
telah diverifikasi oleh Bapemperda DPRD Kukar dan melibatkan berbagai unsur
masyarakat termasuk kepala desa, BPD, dan tokoh masyarakat. Bahkan telah
dilakukan kunjungan lapangan untuk memastikan kelayakan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia juga
mengatakan pemerintah juga telah melakukan evaluasi terhadap perkembangan desa
persiapan melalui Tim Penataan Desa yang dikomandoi oleh Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa (DPMD).
“Hasil evaluasi
menyimpulkan bahwa ketujuh desa persiapan layak atau sangat layak ditetapkan
menjadi desa definitif,”katanya.
Terkait kekhawatiran
adanya wilayah desa yang tumpang tindih dengan wilayah Ibu Kota Nusantara
(IKN), Sunggono menegaskan bahwa seluruh desa yang diusulkan pembentukannya
berada sepenuhnya dalam wilayah administrasi Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Penetapan batas wilayah
desa telah dikonsultasikan dengan masing-masing desa dan tidak ada satu pun
yang bersinggungan dengan wilayah IKN. Namun demikian, catatan ini akan menjadi
bahan diskusi lanjut, termasuk untuk dikonsultasikan dengan Otorita IKN,”
terang Sunggono.
Menanggapi masukan dari
fraksi terkait masyarakat adat dan hak-haknya, Sunggono menjelaskan bahwa
Raperda ini mengatur pembentukan desa administratif, bukan desa adat. Namun,
keberadaan masyarakat adat tetap akan dihormati sesuai dengan ketentuan hukum
yang berlaku.
“Apabila terdapat
keberadaan masyarakat adat di wilayah desa yang dibentuk, tentu harus dihormati
dan diakomodasi sesuai peraturan. Masukan terkait ini akan menjadi perhatian
dan bahan konsultasi ke instansi pembina,” tuturnya.
Pada kesempatan itu,
mewakili lembaga eksekutif daerah, dirinya berharap agar ketujuh Raperda
pembentukan desa ini dapat segera dibahas lebih lanjut dan disahkan menjadi
Peraturan Daerah, demi mendukung pelayanan publik yang lebih merata serta
mempercepat pembangunan berbasis wilayah.
“Semoga kerja sama yang
baik antara eksekutif dan legislatif terus terjalin untuk kemajuan daerah dan
kesejahteraan masyarakat Kukar,” harap Sunggono.
Menanggapi hal tersebut,
Ahmad Yani selaku anggota DPRD Kukar Komisi IV dari fraksi Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDI-P) menyampaikan dukungannya atas pembentukan tujuh
desa baru yang telah diajukan pemerintah daerah dan saat ini sudah ditanggapi
dalam rapat paripurna DPRD Kukar.
"Karena pemerintah
sudah memberikan tanggapan, artinya Pansus (Panitia Khusus) pembahasan sudah
terbentuk. Harapan kami, seluruh anggota Pansus bisa bekerja maksimal agar
dalam waktu tidak terlalu lama sekitar satu hingga dua bulan Raperda ini bisa
disahkan," jelas Ahmad Yani.
Menurutnya, secara titik
koordinat dan lokasi, desa-desa yang diusulkan sudah pasti dan telah memiliki
dasar hukum berupa Peraturan Bupati tentang pembentukan desa persiapan.
Oleh karena itu, tugas
DPRD melalui Pansus tinggal memastikan proses harmonisasi dengan peraturan
perundang-undangan dan menilai kelayakannya sebagai desa definitif.
"Jika sudah menjadi
Perda, maka statusnya resmi sebagai desa definitif. Setelah itu tentu akan
muncul tanggung jawab lanjutan seperti penyediaan anggaran dana desa dan
pembangunan infrastruktur. Kita harap fasilitas desa-desa baru ini bisa lebih
baik dari desa induknya," tambahnya.
Ahmad Yani menegaskan
komitmen DPRD untuk mengawal proses ini, dengan harapan pemekaran desa membawa
dampak positif yang lebih besar bagi masyarakat.
"Kami ingin desa
definitif yang terbentuk nantinya benar-benar lebih baik dari desa asalnya. Itu
komitmen kita. Kami juga mendorong semua anggota Pansus untuk aktif
mengakomodasi masukan dan data dari desa-desa persiapan dalam pembahasan,"
tegasnya.
Ia juga menyoroti
pentingnya aspek kesejahteraan dalam pemekaran desa ini. Meskipun akan menambah
beban anggaran daerah, menurutnya hal tersebut sebanding jika mampu
meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Menurutnya desa-desa yang
selama ini terisolir bisa berkembang. Ekonomi tumbuh, infrastruktur dibangun,
dan dampaknya dinikmati langsung oleh masyarakat.
“Ini yang kita dorong.
DPRD akan terus mengawasi agar proses ini tidak berlarut-larut dan Raperda bisa
segera disahkan menjadi Perda. Kita ingin desa-desa baru ini benar-benar bisa
diandalkan," pungkasnya. (Adv/Tan)