Rapat Pripurna, Pemkab Kukar Sampaikan Tanggapan Pandangan Fraksi DPRD Terkait 7 Raperda Pembentukan Desa

img

(Sekda Kukar Sunggono dalam Rapat Paripurna di DPRD Kukar/pic:tanty)

POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menyampaikan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kukar terhadap tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan pemerintah daerah dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang III yang digelar di Gedung DPRD Kukar, Rabu (18/06/2025).

Bupati Edi Damansyah yang diwakili Sekertaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono hadir. Pada sambutannya, Sunggono menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh fraksi di DPRD Kukar yang telah memberikan dukungan terhadap usulan pembentukan tujuh desa baru, yakni, Desa Badak Makmur, Kecamatan Muara Badak,  Desa Sungai Payang Ilir, Kecamatan Loa Kulu,  Desa Kembang Janggut Ulu, Kecamatan Kembang Janggut,  Desa Tanjung Barukang, Kecamatan Anggana,  Desa Jembayan Ilir, Kecamatan Loa Kulu,  Desa Loa Duri Seberang, Kecamatan Loa Janan

 Dan Desa Sumber Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang.

“Pemerintah sangat mengapresiasi dukungan dari seluruh fraksi, termasuk berbagai catatan dan saran konstruktif yang kami pandang sebagai bagian dari sinergi bersama dalam penyempurnaan Raperda ini,” ujar Sunggono.

Sunggono juga menegaskan bahwa seluruh proses pembentukan desa telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya mengacu pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.

Ia menjelaskan bahwa dalam hal ini pemerintah daerah telah membentuk desa persiapan melalui Peraturan Bupati, berdasarkan aspirasi dan musyawarah masyarakat desa yang mengusulkan pemekaran.

“Proses tersebut juga telah diverifikasi oleh Bapemperda DPRD Kukar dan melibatkan berbagai unsur masyarakat termasuk kepala desa, BPD, dan tokoh masyarakat. Bahkan telah dilakukan kunjungan lapangan untuk memastikan kelayakan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia juga mengatakan pemerintah juga telah melakukan evaluasi terhadap perkembangan desa persiapan melalui Tim Penataan Desa yang dikomandoi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

“Hasil evaluasi menyimpulkan bahwa ketujuh desa persiapan layak atau sangat layak ditetapkan menjadi desa definitif,”katanya.

Terkait kekhawatiran adanya wilayah desa yang tumpang tindih dengan wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Sunggono menegaskan bahwa seluruh desa yang diusulkan pembentukannya berada sepenuhnya dalam wilayah administrasi Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Penetapan batas wilayah desa telah dikonsultasikan dengan masing-masing desa dan tidak ada satu pun yang bersinggungan dengan wilayah IKN. Namun demikian, catatan ini akan menjadi bahan diskusi lanjut, termasuk untuk dikonsultasikan dengan Otorita IKN,” terang Sunggono.

Menanggapi masukan dari fraksi terkait masyarakat adat dan hak-haknya, Sunggono menjelaskan bahwa Raperda ini mengatur pembentukan desa administratif, bukan desa adat. Namun, keberadaan masyarakat adat tetap akan dihormati sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Apabila terdapat keberadaan masyarakat adat di wilayah desa yang dibentuk, tentu harus dihormati dan diakomodasi sesuai peraturan. Masukan terkait ini akan menjadi perhatian dan bahan konsultasi ke instansi pembina,” tuturnya.

Pada kesempatan itu, mewakili lembaga eksekutif daerah, dirinya berharap agar ketujuh Raperda pembentukan desa ini dapat segera dibahas lebih lanjut dan disahkan menjadi Peraturan Daerah, demi mendukung pelayanan publik yang lebih merata serta mempercepat pembangunan berbasis wilayah.

“Semoga kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif terus terjalin untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kukar,” harap Sunggono.

Menanggapi hal tersebut, Ahmad Yani selaku anggota DPRD Kukar Komisi IV dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menyampaikan dukungannya atas pembentukan tujuh desa baru yang telah diajukan pemerintah daerah dan saat ini sudah ditanggapi dalam rapat paripurna DPRD Kukar.

"Karena pemerintah sudah memberikan tanggapan, artinya Pansus (Panitia Khusus) pembahasan sudah terbentuk. Harapan kami, seluruh anggota Pansus bisa bekerja maksimal agar dalam waktu tidak terlalu lama sekitar satu hingga dua bulan Raperda ini bisa disahkan," jelas Ahmad Yani.

Menurutnya, secara titik koordinat dan lokasi, desa-desa yang diusulkan sudah pasti dan telah memiliki dasar hukum berupa Peraturan Bupati tentang pembentukan desa persiapan.

Oleh karena itu, tugas DPRD melalui Pansus tinggal memastikan proses harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan dan menilai kelayakannya sebagai desa definitif.

"Jika sudah menjadi Perda, maka statusnya resmi sebagai desa definitif. Setelah itu tentu akan muncul tanggung jawab lanjutan seperti penyediaan anggaran dana desa dan pembangunan infrastruktur. Kita harap fasilitas desa-desa baru ini bisa lebih baik dari desa induknya," tambahnya.

Ahmad Yani menegaskan komitmen DPRD untuk mengawal proses ini, dengan harapan pemekaran desa membawa dampak positif yang lebih besar bagi masyarakat.

"Kami ingin desa definitif yang terbentuk nantinya benar-benar lebih baik dari desa asalnya. Itu komitmen kita. Kami juga mendorong semua anggota Pansus untuk aktif mengakomodasi masukan dan data dari desa-desa persiapan dalam pembahasan," tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya aspek kesejahteraan dalam pemekaran desa ini. Meskipun akan menambah beban anggaran daerah, menurutnya hal tersebut sebanding jika mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Menurutnya desa-desa yang selama ini terisolir bisa berkembang. Ekonomi tumbuh, infrastruktur dibangun, dan dampaknya dinikmati langsung oleh masyarakat.

“Ini yang kita dorong. DPRD akan terus mengawasi agar proses ini tidak berlarut-larut dan Raperda bisa segera disahkan menjadi Perda. Kita ingin desa-desa baru ini benar-benar bisa diandalkan," pungkasnya. (Adv/Tan)