DPMD Kukar Ajukan Penilaian Pemusnahan Arsip Usang, Kadis Arianto: Ini Bagian dari Tertib Administrasi Pemerintahan

img

(Rapat usulan pemusnahan arsip dilingkungan DPMD Kukar yang dihadiri pihak Diarpus Kukar/pic:ist)

POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan tertib administrasi.

Hal ini dibuktikan dengan partisipasi aktif dalam program penilaian arsip yang dilaksanakan oleh Dinas Kearsipan Kukar, sebagai bagian dari pengelolaan arsip dinamis dan statis di lingkungan pemerintah daerah.

Saat dikonfirmasi Poskotakaltimnews Kepala Dinas DPMD Kukar, Arianto menyampaikan bahwa pihaknya telah dijadwalkan untuk mengikuti kegiatan penilaian arsip oleh tim dari Dinas Kearsipan Kukar.

Program ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kukar sebagai bentuk implementasi tertib arsip berdasarkan aturan kearsipan yang berlaku.

“Penilaian ini penting karena menyangkut pengelolaan arsip secara profesional dan sesuai prosedur. Hari ini, kami dari DPMD Kukar dijadwalkan untuk dilakukan penilaian arsip oleh tim dari Dinas Kearsipan,” ujar Arianto Kamis (19/06/2025) via telpon.

Arianto mengaku pihaknya sudah menyiapkan sejumlah dokumen yang diusulkan untuk ditinjau dan dinilai, khususnya arsip-arsip yang sudah tidak lagi memiliki nilai guna administrasi, hukum, ataupun informasi.

Lebih lanjut ia menjelaskan, arsip-arsip yang diajukan sebagian besar merupakan dokumen lama yang telah berusia cukup panjang, bahkan ada yang mencapai lebih dari 10 tahun.

Arsip-arsip tersebut sudah tidak digunakan lagi dalam aktivitas pelayanan maupun pengambilan keputusan di lingkungan DPMD.

“Sebagian dari arsip yang kami ajukan untuk dinilai itu bahkan sudah berusia hingga satu dekade. Namun sebelum dilakukan pemusnahan, tentu harus melalui tahapan penilaian dulu,” katanya.

“Tim dari Dinas Kearsipan akan memverifikasi, menilai, dan memberi rekomendasi. Jika dinyatakan layak dimusnahkan, barulah proses lanjutan bisa dilaksanakan,” tambah Arianto.

Ia menegaskan bahwa proses penilaian dan pemusnahan arsip tidak bisa dilakukan sembarangan.

“Semuanya harus mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta regulasi turunannya,” tegasnya.

Dengan demikian, Arianto menyebutkan bahwa usulan pemusnahan arsip tidak hanya sekadar membuang dokumen lama, tetapi ada proses yang transparan, legal, dan akuntabel.

“Kami menghargai pentingnya pengelolaan arsip sebagai bagian dari memori organisasi. Tidak semua arsip bisa dimusnahkan, karena ada arsip yang bersifat permanen, ada yang bernilai historis, dan ada juga yang masih memiliki relevansi hukum,” tutur Arianto

Menurutnya juga penilaian dari lembaga kearsipan sangat dibutuhkan sebelum dilakukannya pemusnahan arsip.

 Selain itu dengan dilakukanya tertib tata kelola arsip ini, dinilai juga sebagai langkah yang dimaksudkan untuk meningkatkan tata kelola dokumen yang mendukung efektivitas layanan publik di DPMD Kukar.

Arianto menyebut bahwa arsip yang masih aktif dan dibutuhkan tetap dipelihara dengan baik dalam sistem pengarsipan internal DPMD. Dengan langkah ini, dirinya menekankan bahwa DPMD Kukar pun berkomitmen.

Bahwa pengelolaan arsip bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya membangun lembaga yang bersih, tertib, dan transparan demi pelayanan publik yang berkualitas

“Tentunya tujuan akhirnya adalah menciptakan lingkungan kerja yang rapi, efisien, dan sesuai prinsip good governance,” pungkasnya. (Adv/Tan)