DPMD Kukar Gelar Pendampingan Verifikasi Dokumen Struktur Organisasi Posyandu 6 SPM, Sesuaikan Permendagri 13 Tahun 2024
(Pendampingan verifikasi dokumen struktur organisasi Posyandu 6 SPM/pic:tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Menjelang
batas waktu registrasi kelembagaan Posyandu ke Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) pada 30 Juni 2025. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)
Kutai Kartanegara melalui Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan
Ekonomi Desa.
Menggelar kegiatan
pendampingan verifikasi dan validasi dokumen kelembagaan Posyandu 6 Standar
Pelayanan Minimal (SPM), pada Rabu (25/06/2025) yang digelar di ruang rapat
DPMD Kukar.
Kegiatan yang berlangsung
selama dua hari 25-26 Juni 2025 ini, dihadiri berbagai perwakilan pengurus Pos
Pelayanan Terpadu (Posyandu) dari kecamatan yang ada di Kukar.
Saat ditemui awak media
Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi
Riyandi Elvandar menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari
amanah Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 terkait penataan kelembagaan Posyandu
yang harus terdaftar resmi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Hari ini kita
memverifikasi seluruh legalitas Posyandu 6 SPM, karena pada tanggal 30 nanti
kami akan melakukan registrasi kelembagaan, pengurus, dan kader Posyandu
se-Kukar ke Kemendagri,” ungkap Elvandar.
Diketahui Permendagri
Nomor 13 Tahun 2024 mengatur tentang
penataan kelembagaan Posyandu, yang mewajibkan setiap lembaga, pengurus,
dan kader Posyandu untuk teregistrasi secara resmi di Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) yang diatur dalam beberapa pasal.
Pasal 5 yang berbunyi
setiap Posyandu wajib memiliki nomor registrasi dari Kemendagri. Sehingga pihak
DPMD Kukar harus memastikan seluruh dokumen legalitas, struktur pengurus, dan
kader diverifikasi dengan benar.
Selain legalitas
kelembagaan, struktur organisasi juga menjadi sorotan. Berdasarkan Pasal 8 setiap Posyandu harus memiliki
pengurus lengkap, termasuk ketua, sekretaris, bendahara, serta ketua bidang
sesuai kebutuhan layanan.
Dan yang lebih penting,
setiap kader hanya boleh bertugas di satu bidang layanan dan tidak
diperbolehkan merangkap jabatan.
Sehingga dalam aturan ini
Posyandu diarahkan menjalankan enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan
masing-masing bidang akan diisi oleh kader khusus.
Regulasi ini bertujuan
untuk memastikan Posyandu menjadi bagian dari sistem pelayanan dasar yang
terstandarisasi, khususnya dalam menjalankan enam bidang Standar Pelayanan
Minimal (SPM), seperti kesehatan, pendidikan, hingga perlindungan sosial.
“Jadi berdasarkan regulasi
baru tersebut, seluruh Posyandu diarahkan untuk menjalankan fungsi layanan di
enam bidang SPM, khususnya layanan kesehatan yang telah menjadi domain utama
para kader di lapangan saat ini,” ungkap Elvandar
Elvandar juga mengatakan
jenis Posyandu yang paling dominan saat ini adalah Posyandu Balita, yang
tercatat mencapai 816 unit di seluruh Kukar.
“Kami arahkan transformasi
Posyandu yang eksisting menjadi Posyandu 6 SPM sesuai data. Namun, nantinya
masing-masing bidang akan memiliki kader tersendiri dan tidak bisa merangkap
jabatan di bidang lain,” jelasnya.
Lebih lanjut Elvandar
mengatakan transformasi ini diawali dengan musyawarah tingkat desa untuk
menetapkan kelembagaan baru.
Yang kemudian dilakukan
pemetaan kader, verifikasi struktur organisasi, hingga pembentukan tim pembina
lintas sektor, dengan Ketua TP PKK Kukar sebagai ketua ex officio.
Tak hanya menyangkut
administrasi dan struktur organisasi, Elvandar juga menegaskan bahwa Pemkab
Kukar juga akan mengakomodasi perlindungan ketenagakerjaan bagi kader Posyandu
melalui skema BPJS Ketenagakerjaan, karena kader dianggap sebagai pekerja rentan
yang harus dijamin hak-haknya.
“Verifikasi dan validasi
ini menjadi dasar untuk memastikan mereka terlindungi, dan masuk dalam bagian
program revitalisasi Posyandu dalam Kukar IDAMAN Terbaik,” jelasnya.
Ia mengatakan pendampingan
dan verifikasi tahap awal yang digelar DPMD Kukar ini dimulai dari 10 kecamatan
dan akan dilanjutkan besok untuk kecamatan lainnya dari total 20 kecamatan di
Kukar.
“Kita melakukan pemetaan
desa per kecamatan secara bertahap, mengingat jumlah Posyandu yang sangat
banyak di wilayah Kukar,” terang Evandar.
Dirinya juga menambahkan ke depan, peran lintas OPD akan
dioptimalkan untuk mendukung bidang-bidang lain dalam 6 SPM ini seperti
pendidikan, perlindungan sosial, dan lainnya. (Adv/Tan)