DPMD Kukar Gelar Pendampingan Verifikasi Dokumen Struktur Organisasi Posyandu 6 SPM, Sesuaikan Permendagri 13 Tahun 2024

img

(Pendampingan verifikasi dokumen struktur organisasi Posyandu 6 SPM/pic:tanty)

POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Menjelang batas waktu registrasi kelembagaan Posyandu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 30 Juni 2025. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara melalui Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa.

Menggelar kegiatan pendampingan verifikasi dan validasi dokumen kelembagaan Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM), pada Rabu (25/06/2025) yang digelar di ruang rapat DPMD Kukar.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari 25-26 Juni 2025 ini, dihadiri berbagai perwakilan pengurus Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dari kecamatan yang ada di Kukar.

Saat ditemui awak media Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanah Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 terkait penataan kelembagaan Posyandu yang harus terdaftar resmi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Hari ini kita memverifikasi seluruh legalitas Posyandu 6 SPM, karena pada tanggal 30 nanti kami akan melakukan registrasi kelembagaan, pengurus, dan kader Posyandu se-Kukar ke Kemendagri,” ungkap Elvandar.

Diketahui Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 mengatur tentang  penataan kelembagaan Posyandu, yang mewajibkan setiap lembaga, pengurus, dan kader Posyandu untuk teregistrasi secara resmi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diatur dalam beberapa pasal.

Pasal 5 yang berbunyi setiap Posyandu wajib memiliki nomor registrasi dari Kemendagri. Sehingga pihak DPMD Kukar harus memastikan seluruh dokumen legalitas, struktur pengurus, dan kader diverifikasi dengan benar.

Selain legalitas kelembagaan, struktur organisasi juga menjadi sorotan. Berdasarkan  Pasal 8 setiap Posyandu harus memiliki pengurus lengkap, termasuk ketua, sekretaris, bendahara, serta ketua bidang sesuai kebutuhan layanan.

Dan yang lebih penting, setiap kader hanya boleh bertugas di satu bidang layanan dan tidak diperbolehkan merangkap jabatan.

Sehingga dalam aturan ini Posyandu diarahkan menjalankan enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan masing-masing bidang akan diisi oleh kader khusus.

Regulasi ini bertujuan untuk memastikan Posyandu menjadi bagian dari sistem pelayanan dasar yang terstandarisasi, khususnya dalam menjalankan enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM), seperti kesehatan, pendidikan, hingga perlindungan sosial.

“Jadi berdasarkan regulasi baru tersebut, seluruh Posyandu diarahkan untuk menjalankan fungsi layanan di enam bidang SPM, khususnya layanan kesehatan yang telah menjadi domain utama para kader di lapangan saat ini,” ungkap Elvandar

Elvandar juga mengatakan jenis Posyandu yang paling dominan saat ini adalah Posyandu Balita, yang tercatat mencapai 816 unit di seluruh Kukar.

“Kami arahkan transformasi Posyandu yang eksisting menjadi Posyandu 6 SPM sesuai data. Namun, nantinya masing-masing bidang akan memiliki kader tersendiri dan tidak bisa merangkap jabatan di bidang lain,” jelasnya.

Lebih lanjut Elvandar mengatakan transformasi ini diawali dengan musyawarah tingkat desa untuk menetapkan kelembagaan baru.

Yang kemudian dilakukan pemetaan kader, verifikasi struktur organisasi, hingga pembentukan tim pembina lintas sektor, dengan Ketua TP PKK Kukar sebagai ketua ex officio.

Tak hanya menyangkut administrasi dan struktur organisasi, Elvandar juga menegaskan bahwa Pemkab Kukar juga akan mengakomodasi perlindungan ketenagakerjaan bagi kader Posyandu melalui skema BPJS Ketenagakerjaan, karena kader dianggap sebagai pekerja rentan yang harus dijamin hak-haknya.

“Verifikasi dan validasi ini menjadi dasar untuk memastikan mereka terlindungi, dan masuk dalam bagian program revitalisasi Posyandu dalam Kukar IDAMAN Terbaik,” jelasnya.

Ia mengatakan pendampingan dan verifikasi tahap awal yang digelar DPMD Kukar ini dimulai dari 10 kecamatan dan akan dilanjutkan besok untuk kecamatan lainnya dari total 20 kecamatan di Kukar.

“Kita melakukan pemetaan desa per kecamatan secara bertahap, mengingat jumlah Posyandu yang sangat banyak di wilayah Kukar,” terang Evandar.

Dirinya juga menambahkan ke depan, peran lintas OPD akan dioptimalkan untuk mendukung bidang-bidang lain dalam 6 SPM ini seperti pendidikan, perlindungan sosial, dan lainnya. (Adv/Tan)