Sungguh Ironis, Ternyata Banyak PNS Membeli LPG Bersubsidi
Kepala Diskoperindag Berau Eva Yunita didampingi Kabid Bina Usaha dan Perdagangan Hotlan Silalahi mempin rapat pertemuan dengan agen, pemilik pangkalan, serta perwakilan Pertamina. (pic : sep/Fn)
POSKOTAKALTIMNEWS,
BERAU : Rapat yang difasilitasi Dinas Koperasi,
Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau ini mempertemukan
perwakilan agen, pemilik pangkalan LPG, dan pihak Pertamina, pada Rabu (6/8/2025). Pertemuan
tersebut dilakukan untuk menelusuri soal kelangkaan LPG bersubsidi (gas melon) di
Kabupaten Berau.
Namun dari pertemuan
itu, ada hal yang menjadi perhatian bagi Pemerintah Kabupaten adalah terungkap
bahwa ternyata banyaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang membeli gas bersubsidi
tersebut, meski tidak termasuk dalam kategori penerima. Tentu temuan ini sangat
ironis.
Dari keterangan
sejumlah pangkalan mengatakan bahwasanya banyak PNS yang masih menjadi pembeli
tetap gas melon atau aktif menggunakan gas 3 Kg.
"Apa yang kami
sampaikan itu yang kami lihat saat aktivitas jual beli di pangkalan saya di
Durian 3, memang masih banyak pegawai yang ambil, rata-rata PNS. Karena daerah
pangkalan memang kebanyakan dihuni pegawai," ungkap salah satu pemilik
pangkalan.
Fenomena serupa
ternyata juga terjadi di beberapa pangkalan lainnya. Padahal, menurut aturan
yang berlaku, PNS bukan termasuk dalam kelompok masyarakat yang berhak
memperoleh LPG bersubsidi.
Menanggapi hal
tersebut, Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita, menyampaikan apresiasinya
terhadap pangkalan yang bersikap jujur dalam mengungkapkan kondisi di lapangan.
Namun, ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap regulasi harus ditindak.
“Dari informasi ini
kami apresiasi kejujuran para Pangkalan Gas, dengan begini kita bisa mengetahui
masalah sebenarnya dan melakukan evaluasi. Tapi kalau sudah melanggar aturan,
pangkalan harus bisa lebih tegas," jelas Eva.
Senada, Kepala Bidang
Bina Usaha dan Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi, menekankan
bahwa aturan distribusi LPG subsidi sudah sangat jelas dan wajib dipatuhi oleh
semua pihak.
"Kami akan bantu mempertegas aturan tersebut dengan menerbitkan surat edaran terkait penerima dan pengguna LPG bersubsidi. Kami juga minta pangkalan memberikan edukasi kepada pembeli, khususnya PNS, bahwa mereka tidak berhak membeli gas melon. Kalau perlu, tunjukkan langsung aturan yang berlaku," tegas Hotlan.
Pemerintah Kabupaten
Berau berharap, dengan penegakan aturan dan edukasi yang berkelanjutan,
distribusi LPG bersubsidi dapat kembali tepat sasaran dan tidak lagi mengalami
kelangkaan yang merugikan masyarakat berpenghasilan rendah. (sep/FN)