DPRD Kukar Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Bupati Kukar Auliar Rahman Basri Bersama DPRD Kukar pada Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I tahun 2025. (pic:Tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR
: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara menggelar
Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I tahun 2025, Senin (25/08/2025). Agenda utama
rapat yakni penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)
dan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemkab Kukar.
Membahasa terkait
penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat yang
berlangsung di ruang Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD,
Ahmad Yani. Hadir dalam kesempatan itu Bupati Kukar Aulia Rahman Basri,
Sekretaris Daerah Sunggono, jajaran OPD terkait, serta seluruh anggota Dewan.
Ketua Bapemperda,
Johansyah, yang diwakili oleh Fatlon Nisa, menyampaikan laporan hasil
pembahasan. Dari laporan yang disampaikan Fatlon Nisa menegaskan bahwa
perubahan perda ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan pemerintah pusat, di
mana DPRD bersama pemerintah daerah wajib melakukan penyesuaian paling lama 15
hari kerja sejak adanya perubahan regulasi terkait pajak daerah dan retribusi.
“Bapemperda bersama
OPD terkait telah melakukan kajian dan pembahasan mendalam. Intinya, perubahan
ini dilakukan agar selaras dengan aturan terbaru serta menjawab kebutuhan
daerah dalam optimalisasi pendapatan,” ujarnya.
Adapun beberapa
perubahan substansial pembahasan perubahan perda nomor 1 tahun 2024 tentang
pajak daerah dan retribusi daerah yakni :
1. Ketentuan Pasal 6
ayat (7) disempurnakan menjadi Ketentuan Pasal 6 ayat (7) lebih lanjut mengenai
penilaian PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan
Bupati yang berpedoman pada Peraturan Menteri (Permen) yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara mengenai penilaian PBB-P2.
2. Ketentuan Pasal 8
ayat (1) diubah sehingga berbunyi: “Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,5% (nol
koma lima persen)”, Pasal 8 ayat (2) diubah hingga berbunyi: “Tarif PBB-P2 atas
objek berupa lahan produksi pangan dan ternak di tetapkan sebesar 0,3% (nol koma
tiga persen).
3. Ketentuan dalam
Pasal 14 ayat (4) dan (5) dihapus.
4. Ketentuan dalam
Pasal 31 ayat (5) dihapus.
5. Ketentuan Pasal 42
diubah sehingga pasal 42 Tarif Pajak MBLB yang semula ditetapkan sebesar 20%
(dua puluh persen) menjadi 16% (enam belas persen). Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga pasal 47 berkenaan
dengan Tarif Pajak Sarang Burung Walet yang semula ditetapkan sebesar 5% (lima
persen) diubah menjadi sebesar 3 % (tiga persen).
6. Ketentuan dalam
Pasal 62 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) disempurnakan.
7. Ketentuan Pasal
63, 65, 67, 69, 89, 90 dan Pasal 96 disempurnakan.
8. Merubah
lampiran-lampiran berkenaan dengan tarif-tarif retrubusi :
a. Retribusi
Kesehatan.
b. Retribusi Jasa
Usaha.
c. Retribusi Prizinan
Tertentu.
Ketua DPRD Kukar
Ahmad Yani menegaskan bahwa kesepakatan ini menunjukkan komitmen DPRD dan
Pemkab Kukar untuk terus menyesuaikan regulasi dengan perkembangan kebijakan
nasional.
“Tujuan utama bukan
hanya meningkatkan pendapatan asli daerah, tapi juga memberikan kepastian hukum
sekaligus meringankan beban masyarakat dengan penyesuaian tarif yang lebih
proporsional,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD melalui Bapemperda yang telah menyelesaikan pembahasan tepat waktu. Menurutnya, perda ini akan segera ditindaklanjuti dalam bentuk peraturan teknis agar dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.
Dengan ditetapkannya perubahan perda ini, diharapkan sistem perpajakan dan retribusi di Kukar menjadi lebih transparan, akuntabel, serta mampu meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat. (Adv/Tan)