DPRD Kukar Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

img

Bupati Kukar Auliar Rahman Basri Bersama DPRD Kukar pada Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I tahun 2025. (pic:Tanty)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I tahun 2025, Senin (25/08/2025). Agenda utama rapat yakni penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemkab Kukar.

 

Membahasa terkait penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 

Rapat yang berlangsung di ruang Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Ahmad Yani. Hadir dalam kesempatan itu Bupati Kukar Aulia Rahman Basri, Sekretaris Daerah Sunggono, jajaran OPD terkait, serta seluruh anggota Dewan.

 

Ketua Bapemperda, Johansyah, yang diwakili oleh Fatlon Nisa, menyampaikan laporan hasil pembahasan. Dari laporan yang disampaikan Fatlon Nisa menegaskan bahwa perubahan perda ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan pemerintah pusat, di mana DPRD bersama pemerintah daerah wajib melakukan penyesuaian paling lama 15 hari kerja sejak adanya perubahan regulasi terkait pajak daerah dan retribusi.

 

“Bapemperda bersama OPD terkait telah melakukan kajian dan pembahasan mendalam. Intinya, perubahan ini dilakukan agar selaras dengan aturan terbaru serta menjawab kebutuhan daerah dalam optimalisasi pendapatan,” ujarnya.

 

Adapun beberapa perubahan substansial pembahasan perubahan perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yakni :

 

1. Ketentuan Pasal 6 ayat (7) disempurnakan menjadi Ketentuan Pasal 6 ayat (7) lebih lanjut mengenai penilaian PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati yang berpedoman pada Peraturan Menteri (Permen) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara mengenai penilaian PBB-P2.

 

2. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah sehingga berbunyi: “Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,5% (nol koma lima persen)”, Pasal 8 ayat (2) diubah hingga berbunyi: “Tarif PBB-P2 atas objek berupa lahan produksi pangan dan ternak di tetapkan sebesar 0,3% (nol koma tiga persen).

 

3. Ketentuan dalam Pasal 14 ayat (4) dan (5) dihapus.

 

4. Ketentuan dalam Pasal 31 ayat (5) dihapus.

 

5. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga pasal 42 Tarif Pajak MBLB yang semula ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen) menjadi 16% (enam belas persen).  Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga pasal 47 berkenaan dengan Tarif Pajak Sarang Burung Walet yang semula ditetapkan sebesar 5% (lima persen) diubah menjadi sebesar 3 % (tiga persen).

 

6. Ketentuan dalam Pasal 62 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) disempurnakan.

 

7. Ketentuan Pasal 63, 65, 67, 69, 89, 90 dan Pasal 96 disempurnakan.

 

8. Merubah lampiran-lampiran berkenaan dengan tarif-tarif retrubusi :

a. Retribusi Kesehatan.

b. Retribusi Jasa Usaha.

c. Retribusi Prizinan Tertentu.

 

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menegaskan bahwa kesepakatan ini menunjukkan komitmen DPRD dan Pemkab Kukar untuk terus menyesuaikan regulasi dengan perkembangan kebijakan nasional.

 

“Tujuan utama bukan hanya meningkatkan pendapatan asli daerah, tapi juga memberikan kepastian hukum sekaligus meringankan beban masyarakat dengan penyesuaian tarif yang lebih proporsional,” jelasnya.

 

Sementara itu, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD melalui Bapemperda yang telah menyelesaikan pembahasan tepat waktu. Menurutnya, perda ini akan segera ditindaklanjuti dalam bentuk peraturan teknis agar dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.

Dengan ditetapkannya perubahan perda ini, diharapkan sistem perpajakan dan retribusi di Kukar menjadi lebih transparan, akuntabel, serta mampu meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat. (Adv/Tan)