DPMD Kukar Perbarui Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Pastikan Perlindungan bagi Perangkat Desa hingga RT/RW
(Pembaruan perjanjian kerja sama DPMD Kukar bersama BPJS Ketenagakerjaan/pic:ist)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)
Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat perlindungan bagi para
pelaksana pemerintahan di tingkat desa hingga rukun tetangga (RT/RW).
Melalui pembaruan
perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, DPMD memastikan seluruh
unsur pemerintahan desa mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan secara
menyeluruh.
Kepala DPMD Kukar,
Arianto, menyampaikan bahwa pembaruan kerja sama ini mencakup pendaftaran
kepala desa (Kades), perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta
anggotanya, serta seluruh pengurus RT dan RW sebagai peserta BPJS
Ketenagakerjaan.
“Kami baru saja
memperbarui perjanjian kerja sama terkait pendaftaran kepala desa, perangkat
desa, BPD beserta anggotanya, serta seluruh pengurus RT dan RW sebagai peserta
BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Arianto menjelaskan bahwa
DPMD Kukar juga tengah menyiapkan perluasan kepesertaan untuk tahun 2026.
Selain kepala desa dan
perangkatnya, perluasan ini diarahkan bagi RT/RW, kader posyandu, serta
kelompok masyarakat desa tertentu yang dinilai memerlukan perlindungan jaminan
sosial.
“Untuk tahun 2026, kami
merencanakan perluasan kepesertaan BPJS bagi kepala desa, perangkat desa, BPD,
pengurus RT, dan kemungkinan juga bagi kader posyandu atau masyarakat desa
tertentu,” katanya.
Dalam implementasinya,
DPMD Kukar menegaskan pentingnya penerapan jaminan ketenagakerjaan terutama
pada kegiatan konstruksi desa.
Setiap pekerja yang
terlibat dalam pembangunan desa wajib didaftarkan dan mendapatkan jaminan kerja
sesuai amanat regulasi nasional.
“Setiap pekerja wajib
didaftarkan dan mendapat jaminan kerja sesuai amanat regulasi mengenai jaminan
sosial,” tegas Arianto.
Ia berharap kerja sama ini
dapat memperluas cakupan perlindungan bagi masyarakat desa yang berhak
mendapatkan jaminan ketenagakerjaan.
“Harapannya, semakin
banyak masyarakat dan pelaku kerja yang memenuhi syarat dapat terakomodasi
menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tutupnya.
Melalui langkah ini, DPMD
Kukar menegaskan komitmennya memastikan kenyamanan, keselamatan, dan
perlindungan bagi seluruh jajaran pemerintahan desa hingga tingkat paling
bawah.
Program ini juga
diharapkan mendorong tata kelola desa yang semakin produktif dan berdaya saing.
(Adv/Tan)