Seleksi Transparan, Loa Kulu Pastikan Perangkat Desa Jonggon Terpilih Secara Profesional
Kegiatan Tes Wawancara Perangkat Desa Jonggon (Pemerintah Kecamatan Loa Kulu)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR : Kecamatan Loa Kulu kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pemerintahan desa melalui pelaksanaan tes wawancara calon perangkat Desa Jonggon pada Kamis, 20 November 2025.
Proses seleksi yang
digelar di Kantor Desa Jonggon tersebut berjalan dengan ketat, terstruktur, dan
berpedoman pada prinsip transparansi.
Wawancara menjadi tahapan
penting dalam proses penjaringan, di mana para calon diuji terkait kompetensi
dasar pemerintahan, pemahaman regulasi desa, serta kemampuan dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat. Tim Kecamatan Loa Kulu memandu proses seleksi
dengan seksama untuk memastikan calon yang lolos merupakan figur yang kompeten
dan dapat bekerja secara profesional.
Plt. Sekretaris Camat Loa
Kulu, Kharuddinata, menyampaikan bahwa kecamatan memiliki tanggung jawab besar
untuk memastikan desa-desa di wilayahnya diperkuat oleh perangkat yang memiliki
kapasitas dan integritas.
“Kami ingin memastikan
perangkat desa di Loa Kulu mampu menjawab tantangan pelayanan publik yang
semakin kompleks. Karena itu, seleksi dilakukan dengan cermat dan penuh
tanggung jawab,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa
perangkat desa saat ini tidak hanya dituntut memahami administrasi, tetapi juga
harus mampu mengoperasikan teknologi informasi, menyusun laporan secara
sistematis, dan memahami dinamika kebijakan desa.
Menurutnya, tuntutan
tersebut hanya dapat dipenuhi jika proses seleksi dilakukan secara objektif dan
profesional sejak awal.
Pemerintah Kecamatan Loa
Kulu memastikan pengumuman hasil seleksi akan dilakukan setelah seluruh tahapan
dinyatakan lengkap dan mendapatkan validasi dari pihak terkait. Kecamatan
menegaskan bahwa seluruh proses mengikuti aturan dalam Undang-Undang Desa, guna
menjaga integritas dan kualitas perangkat yang akan bertugas.
Sementara itu, Kepala
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, mengapresiasi
langkah Kecamatan Loa Kulu yang konsisten menerapkan mekanisme seleksi sesuai
ketentuan. Ia menegaskan bahwa dinamika pengangkatan dan pemberhentian
perangkat desa di Kukar cukup tinggi sehingga proses fasilitasi seperti ini
sangat penting.
“Seleksi perangkat desa
merupakan bagian dari rutinitas pendampingan kami. Meskipun Undang-Undang Desa
menetapkan masa jabatan hingga usia 60 tahun, kenyataannya perubahan perangkat
cukup sering terjadi. Karena itu, proses seleksi harus dijalankan secara
tertib,” jelas Arianto.
Dengan tahapan seleksi
yang ketat dan transparan ini, Kecamatan Loa Kulu menunjukkan keseriusannya
dalam mendorong kualitas pemerintahan desa agar semakin profesional, adaptif,
dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat di wilayahnya. (ADV)