DPMD Kukar Apresiasi Langkah Inspektorat Gelar Rakor Penguatan Pengawasan Desa, Arianto : Siap Terus Bersinergi
(Kegiatan Rakor Pengawasan Desa tahun 2025/pic:ist)
POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Upaya meningkatkan kualitas pengawasan
penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus
dilakukan.
Hal ini terlihat dalam
Rapat Koordinasi (Rakor) pengawasan desa tahun 2025 dalam rangka optimalisasi peran
dan fungsi pengawasan desa oleh camat dan BPD yang digelar Inspektorat Kukar.
Acara tersebut digelar di
Kantor Kecamatan Tenggarong, Rabu (26/11/2025), yang menghadirkan seluruh
kecamatan, para kepala desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Rakor ini menjadi ruang
penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah desa, pengawas desa, dan
otoritas kecamatan dalam memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan
sesuai ketentuan. Kehadiran seluruh unsur desa juga memperkaya diskusi mengenai
dinamika pengawasan di lapangan.
Kepala Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto yang hadir langsung pada Rakor
tersebut menyampaikan apresiasi mendalam terhadap penyelenggaraan kegiatan.
Ia menilai rakor ini
sangat diperlukan untuk menyelaraskan pemahaman antar pemangku kepentingan
dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Prinsipnya kami sangat
mendukung dan mengapresiasi kegiatan seperti ini. Rakor ini membantu mengurai
semua kendala dalam proses pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa,
terutama di 193 desa yang ada di Kukar,” ujar Arianto saat diwawancarai
disela-sela acara.
Dirinya menambahkan bahwa
pengawasan merupakan fondasi penting untuk menjaga transparansi dan
akuntabilitas dalam pemerintahan desa. Khususnya, sektor pengelolaan keuangan
desa yang selama ini menjadi fokus utama pembinaan dan evaluasi.
Menurut Arianto, masih
terdapat sejumlah permasalahan teknis maupun administratif yang terjadi di
tingkat desa, sehingga diperlukan forum seperti ini agar setiap kendala bisa diidentifikasi
dan diselesaikan melalui koordinasi yang lebih intensif.
Dalam rakor tersebut,
peserta mendapatkan materi khusus terkait pengawasan sesuai Permendagri Nomor
73 Tahun 2020. Aturan ini menjadi pedoman penting bagi camat dan BPD dalam
melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa.
Arianto berharap kegiatan
seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkala untuk memperkuat kolaborasi
antar lembaga.
“Dengan pengawasan yang
efektif kita yakin penyelenggaraan pemerintahan desa akan semakin baik dan
mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat,” pungkasnya. (Adv/Tan)