DPMD Kukar Apresiasi Langkah Inspektorat Gelar Rakor Penguatan Pengawasan Desa, Arianto : Siap Terus Bersinergi

img

(Kegiatan Rakor Pengawasan Desa tahun 2025/pic:ist)

POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Upaya meningkatkan kualitas pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus dilakukan.

Hal ini terlihat dalam Rapat Koordinasi (Rakor) pengawasan desa tahun 2025 dalam rangka optimalisasi peran dan fungsi pengawasan desa oleh camat dan BPD yang digelar Inspektorat Kukar.

Acara tersebut digelar di Kantor Kecamatan Tenggarong, Rabu (26/11/2025), yang menghadirkan seluruh kecamatan, para kepala desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Rakor ini menjadi ruang penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah desa, pengawas desa, dan otoritas kecamatan dalam memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan. Kehadiran seluruh unsur desa juga memperkaya diskusi mengenai dinamika pengawasan di lapangan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto yang hadir langsung pada Rakor tersebut menyampaikan apresiasi mendalam terhadap penyelenggaraan kegiatan.

Ia menilai rakor ini sangat diperlukan untuk menyelaraskan pemahaman antar pemangku kepentingan dalam menjalankan fungsi pengawasan.

“Prinsipnya kami sangat mendukung dan mengapresiasi kegiatan seperti ini. Rakor ini membantu mengurai semua kendala dalam proses pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa, terutama di 193 desa yang ada di Kukar,” ujar Arianto saat diwawancarai disela-sela acara.

Dirinya menambahkan bahwa pengawasan merupakan fondasi penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan desa. Khususnya, sektor pengelolaan keuangan desa yang selama ini menjadi fokus utama pembinaan dan evaluasi.

Menurut Arianto, masih terdapat sejumlah permasalahan teknis maupun administratif yang terjadi di tingkat desa, sehingga diperlukan forum seperti ini agar setiap kendala bisa diidentifikasi dan diselesaikan melalui koordinasi yang lebih intensif.

Dalam rakor tersebut, peserta mendapatkan materi khusus terkait pengawasan sesuai Permendagri Nomor 73 Tahun 2020. Aturan ini menjadi pedoman penting bagi camat dan BPD dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa.

Arianto berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkala untuk memperkuat kolaborasi antar lembaga.

“Dengan pengawasan yang efektif kita yakin penyelenggaraan pemerintahan desa akan semakin baik dan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat,” pungkasnya. (Adv/Tan)