DPMD Kukar Pastikan Terus Perkuat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Desa

img

(Kadis DPMD Kukar Arianto/pic:Tanty)

POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Arianto, memastikan komitmen pihaknya untuk terus memperkuat pembinaan kepada seluruh pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan desa.

Hal ini disampaikan dalam wawancara pada Rabu (26/11/2025), ia menegaskan bahwa peran DPMD berbeda dengan lembaga pengawas formal yang telah ditetapkan dalam regulasi.

Arianto menjelaskan bahwa DPMD bukan lembaga pengawas dana desa. Mengacu pada Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, tugas pengawasan berada pada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat Daerah, camat, BPD, dan masyarakat.

 “DPMD itu pembinaan, bukan pengawasan. Yang diberi kewenangan pengawasan itu APIP, camat, BPD, dan masyarakat. Pembagian tugas ini sudah jelas diatur,” jelas Arianto.

Meski tidak memiliki mandat pengawasan, Arianto berkomitmen DPMD Kukar tetap mengambil peran penting dalam memastikan tata kelola keuangan desa berjalan sesuai aturan.

Arianto menyebut pihaknya bekerja sama erat dengan APIP Inspektorat untuk memperkuat pembinaan agar seluruh pemerintah desa memahami ketentuan perundangan, terutama yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pelaporan keuangan.

“Kami bekerja sama dengan APIP Inspektorat Kukar dalam memberikan pembinaan kepada seluruh pemerintah desa. Tujuannya agar mereka bisa mengelola keuangan desa sesuai regulasi yang berlaku. Mulai dari sosialisasi, pelatihan, sampai asistensi teknis, semuanya kami lakukan,” ujarnya.

Arianto menambahkan bahwa pedoman pengelolaan dana desa juga telah diatur dalam beberapa regulasi penting lainnya, seperti Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Aturan-aturan tersebut mengatur secara rinci tahapan mulai dari penyusunan APBDes, penggunaan dana desa, transparansi, hingga pertanggungjawaban.

Tak hanya fokus pada pemerintah desa, pihaknya juga terus mendorong penguatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Melalui Forum BPD dan dukungan organisasi seperti PABDSI, upaya pembinaan dilakukan agar BPD dapat menjalankan fungsi pengawasan dengan baik.

“Forum BPD sangat membantu. Kita bisa minta bantu dari PABDSI untuk menyuarakan bagaimana teman-teman BPD se-Kukar memahami dan melaksanakan aturan terkait penyelenggaraan keuangan desa,” kata Arianto.

Ia menegaskan bahwa BPD memiliki peran strategis sebagai lembaga pengawasan internal desa. Dengan pemahaman yang baik terhadap aturan seperti Permendagri 73 tahun 2020 dan Permendagri 20 tahun 2018, fungsi mereka diharapkan berjalan optimal untuk memastikan pemerintahan desa lebih akuntabel.

Selain keuangan, pembinaan DPMD Kukar juga menyentuh aspek tata kelola pemerintahan desa secara keseluruhan, termasuk perencanaan pembangunan, penyusunan RPJMDes dan RKPDes, serta mekanisme musyawarah desa sesuai Permendesa PDTT. Upaya ini bertujuan agar seluruh perangkat desa bekerja sesuai koridor hukum.

Terakhir Arianto menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak agar tata kelola pemerintahan desa semakin kuat.

“Kuncinya kolaborasi. Dengan kerja sama yang baik antara DPMD, Inspektorat, camat, BPD, dan masyarakat, tata kelola desa akan semakin transparan dan baik,” pungkas Arianto. (Adv/Tan)