PPDI Kaltim Perjuangkan Perangkat Desa Masuk Golongan Ketiga ASN

img

Ketua PPDI Kaltim, Rodi Indra. (Kriz)

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kalimantan Timur memperjuangkan agar perangkat desa dapat masuk dalam golongan ketiga Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan status yang disebut sebagai ASN Aparatur Pemerintah Desa (APD).

Status tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan kedudukan bagi perangkat desa yang selama ini bekerja dalam pemerintahan desa.

Ketua PPDI Kaltim, Rodi Indra, mengatakan perangkat desa memiliki peran dalam menjalankan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa.

Namun demikian, kedudukan mereka saat ini dinilai belum setara dengan aparatur pemerintahan lainnya, terutama dari sisi status, kesejahteraan, dan tata kelola.

“Dalam Undang-Undang ASN saat ini ada dua, yaitu PNS dan PPPK. Kami ingin meminta agar perangkat desa dimasukkan dalam golongan ketiga, yaitu ASN APD atau Aparatur Pemerintah Desa,” kata Rodi usai Pelantikan Pengurus PPDI Provinsi Kalimantan Timur Masa Bakti 2025-2030 di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Senin (20/7/2026).

Persoalan tersebut menjadi perhatian PPDI karena berkaitan dengan keberlangsungan perangkat desa dalam menjalankan tugas.

Pergantian kepala desa melalui pemilihan kepala desa (Pilkades), menurutnya, terkadang memunculkan kekhawatiran tersendiri bagi perangkat yang telah lebih dahulu bertugas.

“Seperti yang dikatakan Bapak Bupati, ada kekhawatiran setiap selesai Pilkades, perangkat desa merasa terancam karena statusnya. Mereka bisa saja dengan mudah diberhentikan dan digantikan,” ujarnya.

Rodi menjelaskan, mekanisme pemberhentian perangkat desa sebenarnya telah memiliki ketentuan yang harus dipatuhi.

Kendati demikian, keberadaan regulasi tersebut dinilai belum sepenuhnya menghilangkan keresahan di kalangan perangkat desa.

“Walaupun sebenarnya sudah ada aturan yang melarang pemberhentian secara nonprosedural, tetapi tidak menutup kemungkinan adanya oknum-oknum yang melakukan tindakan sehingga membuat perangkat desa merasa tidak nyaman,” jelasnya.

Kepastian kedudukan kemudian dipandang PPDI sebagai salah satu hal penting untuk menjaga profesionalitas perangkat desa.

Dengan jaminan tersebut, perubahan kepemimpinan di desa diharapkan tidak mengganggu keberlangsungan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.

“Dengan adanya kejelasan status tersebut, kami berharap bisa merasa aman dan nyaman dalam bekerja serta mengabdi kepada kepala desa dan masyarakat desa dengan sebaik-baiknya,” tuturnya.

Rodi menyebut aspirasi tersebut telah menjadi bagian dari agenda PPDI di tingkat nasional dan bukan hanya diperjuangkan oleh kepengurusan di Kalimantan Timur.

Prosesnya pun telah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir meski menghadapi dinamika di internal organisasi.

“Perjuangan ini sudah berjalan sejak Munaslub tahun 2024 dan sampai sekarang masih terus berjalan,” pungkasnya. (kriz)