Kejari Kukar Musnahkan 2,6 Kilogram Narkotika dan Ratusan Barang Bukti Lainnya

img

Kajari Kukar, Aji Kalbu Pribadi bersama unsur terkait memusnahkan barang bukti narkotika. (Kriz)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Sebanyak 2,6 kilogram narkotika jenis sabu dan ganja dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama ratusan barang bukti lainnya dari 158 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

 

Pemusnahan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kejari Kukar, Selasa (20/10/2026), bersamaan dengan pengembalian barang bukti dari enam perkara kepada pihak yang berhak.

 

Kegiatan ini turut diikuti Badan Narkotika Nasional (BNN), Pengadilan Negeri Tenggarong, Satpol PP Kukar, Direktur RSUD A.M. Parikesit, serta unsur TNI.

 

Kegiatan ini merupakan bagian dari pemusnahan serentak barang rampasan perkara tindak pidana se-Kalimantan Timur.

 

Kepala Kejari Kukar, Aji Kalbu Pribadi mengatakan, kegiatan tersebut menjadi pelaksanaan perdana secara serentak oleh satuan kerja kejaksaan di wilayah Kalimantan Timur.

 

Program ini juga ditetapkan sebagai proyek percontohan untuk penerapan kegiatan serupa di daerah lain.

 

“Dalam hal ini, kami turut mendukung program kerja Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Secara umum, Kalimantan Timur, alhamdulillah, ditetapkan sebagai pilot project untuk kegiatan ini, yang nantinya akan menjadi contoh bagi daerah lain di seluruh Indonesia,” ujarnya.

 

Ia menegaskan, pelaksanaan pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

 

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memastikan barang bukti ditangani sesuai prosedur.

 

“Tujuan kegiatan ini adalah memberikan kepastian hukum, bukan hanya terhadap pelaku tindak pidana, tetapi juga terhadap barang bukti. Selain itu, kegiatan ini untuk menjaga ketertiban, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang bukti,” kata dia.

 

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kukar, Darmawan Wicaksono, memerinci barang bukti yang dimusnahkan dari 158 perkara tindak pidana umum.

 

Barang tersebut terdiri atas narkotika jenis sabu seberat 1.300,10 gram, ganja seberat 1.333,30 gram, serta 249 butir obat-obatan keras jenis Double L.

 

Selain narkotika dan obat-obatan, pemusnahan juga mencakup 22 buah senjata tajam, 93 unit barang elektronik, dan 663 barang lainnya.

 

Ia menyebut, seluruh barang bukti tersebut telah berkekuatan hukum tetap sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Adapun periode penanganan perkara dalam bahan keterangan disebut berlangsung pada April hingga Agustus 2026.

 

“Ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas bahwa barang bukti telah ditangani sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ungkapnya.

 

Selain pemusnahan, Kejari Kukar mengembalikan barang bukti dari enam perkara kepada pihak yang berhak.

 

Barang tersebut meliputi empat unit sepeda motor, yakni dua Honda Vario, satu Honda CBR, dan satu Yamaha Fazio.

 

Selain itu, terdapat 28 keping papan kayu ulin berukuran sekitar empat meter serta satu unit telepon genggam iPhone 15.

 

Pengembalian dilakukan melalui penyerahan langsung kepada penerima maupun pengantaran barang kepada pihak yang berhak.

 

Ia berharap, kegiatan tersebut dapat meningkatkan kualitas pelayanan kejaksaan sekaligus mencegah barang bukti disalahgunakan setelah proses hukum selesai.

 

“Kami berharap dengan adanya pelaksanaan ini, kejaksaan dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, sekaligus mencegah penyalahgunaan kembali barang bukti,” tuturnya.

 

Ia berharap kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara rutin agar pelaksanaan putusan pengadilan, khususnya terkait pengelolaan barang bukti, berjalan secara transparan dan akuntabel.

“Harapannya, kegiatan ini bisa dilaksanakan secara rutin sebagai komitmen dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” pungkasnya. (Kriz)