Tenggarong Bersiap Berbenah, Penataan Bantaran Sungai Masuk Tahap Pemantapan
Oleh Admin7 menit baca332 dibaca

KUKAR, POSKOTAKALTIMNEWS : Rencana penataan kawasan bantaran Sungai Tenggarong mulai memasuki tahap pemantapan. Pemkab Kukar tengah menyiapkan langkah pembenahan yang tidak hanya mengubah wajah perkotaan, tetapi juga mencakup penyediaan permukiman baru, penataan jalur hijau, hingga penanganan banjir.
Kawasan Jalan Kartini-Panjaitan menjadi salah satu titik utama dalam rencana tersebut.
Permukiman warga yang berada di bantaran sungai akan ditata dengan pendekatan relokasi, sementara kawasan yang ditinggalkan dipersiapkan untuk mendukung penataan lingkungan dan fungsi sungai.
Keseriusan rencana ini ditandai dengan kunjungan Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI, Fahri Hamzah, bersama Bupati Kukar Aulia Rahman Basri, Jumat (6/11/2026).
Keduanya terlebih dahulu meninjau lahan yang dipersiapkan sebagai alternatif lokasi relokasi di Desa Jongkang, Kecamatan Loa Kulu.
Peninjauan kemudian berlanjut ke Jalan Kartini, Tenggarong, untuk melihat langsung kondisi kawasan yang akan ditata.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri menjelaskan, kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari proposal penataan Kota Tenggarong yang sebelumnya disampaikan langsung kepada Wamen PKP di Jakarta beberapa waktu lalu.
Menurutnya, Tenggarong memiliki kedudukan penting sebagai ibu kota sekaligus etalase Kabupaten Kukar.
Meski demikian, perhatian terhadap penataan Tenggarong bukan berarti pemerintah mengesampingkan pembangunan di kecamatan lainnya.
“Tenggarong ini merupakan etalase Kukar. Oleh karenanya, kita memang punya kewajiban untuk menata lebih baik Tenggarong ini,” ujarnya.
Ia menilai, pembenahan kawasan perkotaan harus dilaksanakan dengan pemahaman yang sama antara pemerintah dan masyarakat.
Terlebih, sebagian kawasan yang akan ditata telah menjadi tempat tinggal sekaligus sumber penghidupan warga selama bertahun-tahun.
Karena itu, Pemkab Kukar melalui perangkat daerah terkait terus membangun komunikasi dengan masyarakat untuk mencari skema relokasi yang paling memungkinkan, tanpa menghilangkan hak-hak yang dimiliki warga.
“Kawan-kawan di Perkim sudah cukup jauh berdiskusi. Kita berusaha sehumanis mungkin untuk melakukan proses penataan ini, sehingga tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh proses penataan ini,” jelasnya.
Pengalaman penataan bantaran Sungai Mahakam sebelumnya turut menjadi bahan evaluasi. Ketika itu, pemerintah telah menyediakan rumah relokasi, tetapi tidak seluruh warga dapat menempati hunian yang disiapkan.
Bahkan, kata dia, sebagian warga yang direlokasi akhirnya tidak menetap di lokasi tersebut.
Kondisi itu menjadi perhatian agar perencanaan kali ini lebih mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, khususnya keberlanjutan usaha dan aktivitas ekonomi setelah berpindah tempat tinggal.
Pemerintah ingin memastikan warga tidak hanya memperoleh rumah yang lebih layak, tetapi juga tetap memiliki kesempatan mempertahankan pendapatannya.
“Kita akan berusaha mempertahankan apa yang menjadi penghasilan atau pendapatan teman-teman,” tegasnya.
Sejauh ini, Pemkab Kukar telah menyiapkan beberapa alternatif lokasi relokasi, di antaranya kawasan Mangkurawang dan Desa Jongkang.
Sejumlah skema pembiayaan juga telah disusun untuk mendukung pelaksanaannya.
Untuk bentuk hunian, pemerintah mempertimbangkan pembangunan rumah tapak dengan model yang kurang lebih menyerupai rumah tipe 36.
Namun, pelaksanaannya masih memerlukan pematangan sesuai kebutuhan dan kondisi warga. Ia meminta masyarakat yang masuk dalam rencana relokasi tidak khawatir secara berlebihan.
Pemerintah berupaya mencari penyelesaian yang dapat mengakomodasi kepentingan warga, baik terkait tempat tinggal maupun kegiatan usaha.
“Imbauan kita, teman-teman yang akan direlokasi, sekali lagi jangan panik. Tetap kita bisa bekerja sama dengan baik. Karena kami berusaha untuk tidak menghilangkan hak-hak teman-teman, baik hak-hak yang hari ini terkait dengan usahanya maupun terkait dengan tempat tinggalnya,” kata dia.
Meski demikian, perlindungan terhadap hak masyarakat tetap harus memperhatikan aspek legalitas dan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah akan melakukan penyesuaian berdasarkan hak-hak warga yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, penataan kawasan bantaran sungai juga membutuhkan keterlibatan sejumlah instansi. Pemkab Kukar tidak memiliki kewenangan penuh terhadap seluruh pekerjaan yang direncanakan.
Pembangunan turap dan pengerukan sungai, misalnya, berada dalam kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS). Sementara pemerintah daerah menangani penataan kawasan di bagian daratan.
Pembagian kewenangan tersebut sedang diselaraskan agar relokasi warga dapat berjalan beriringan dengan pembangunan infrastruktur sungai.
Ia tidak ingin warga dipindahkan terlebih dahulu, sementara kawasan bantaran sungai yang menjadi alasan penataan justru dibiarkan tanpa penanganan lanjutan.
“Kalau kita relokasi warga masyarakat yang ada di bantaran sungai tersebut, tapi setelah kita merelokasi tidak dilakukan apa-apa terhadap bantaran sungai tersebut, otomatis warga menganggap bahwa ini alasan untuk memindahkan mereka saja, bukan untuk menata,” jelasnya.
Penataan Sungai Tenggarong sendiri memiliki manfaat lebih luas bagi kawasan perkotaan.
Selain membuka peluang pengembangan jalur hijau dan ruang publik, pengerukan sungai diharapkan mampu meningkatkan kapasitas aliran air sehingga persoalan banjir dapat lebih terkendali.
Oleh sebab itu, Pemkab Kukar berupaya memastikan kesiapan anggaran, pembagian tugas, dan dukungan seluruh pihak sebelum rencana tersebut dilaksanakan.
Sementara itu, Wamen PKP RI, Fahri Hamzah menyambut baik kesiapan pemerintah daerah dalam merencanakan pembenahan kawasan permukiman Tenggarong.
Dalam kesempatan tersebut, dirinya telah menerima sejumlah konsep penataan beserta usulan kebutuhan anggaran.
Setelah melihat kondisi lapangan, Ia menilai pembenahan perlu dilakukan agar kawasan permukiman yang terlalu padat dapat berkembang menjadi lingkungan yang lebih sehat dan memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat.
Menurutnya, kepadatan bangunan yang tidak diimbangi pengelolaan sanitasi, kebersihan, dan lingkungan berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, termasuk penurunan kualitas kesehatan masyarakat.
“Kita hilangkan semua kawasan yang menumpuk, yang terlalu padat, kumuh, bahkan mungkin sudah mulai ada polusi. Kita tata kawasan baru yang lebih sehat sehingga anak-anak kita, generasi masa depan, tumbuh di kawasan yang lebih baik dari waktu ke waktu,” ungkapnya.
Untuk mendukung penataan tersebut, ia mengusulkan pengembangan sebuah kawasan baru atau kota mini di sekitar Tenggarong.
Kawasan ini diharapkan dapat menjadi alternatif bagi masyarakat dari lingkungan permukiman yang sudah terlalu padat.
Dari hasil peninjauan, terdapat potensi lahan sekitar 400 hektare yang dapat dipersiapkan untuk berbagai kebutuhan pembangunan.
Pemanfaatannya tidak terbatas pada perumahan, tetapi juga mencakup fasilitas umum, ruang publik, serta kegiatan ekonomi masyarakat.
Konsep tersebut membuka peluang keterlibatan berbagai pihak dalam pengembangan kawasan.
Pemerintah dapat menyediakan infrastruktur dasar, sedangkan BUMN, BUMD, dan pengembang swasta berperan sesuai bidang masing-masing.
“Setelah ada kawasannya, nanti pemerintah bisa masuk, BUMN bisa masuk, BUMD bisa masuk, swasta juga bisa masuk,” terangnya.
Ia menjelaskan, dukungan pemerintah pusat terutama diarahkan pada pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU).
Adapun pemerintah daerah memiliki peran dalam penyiapan teknis kawasan agar pembangunan dapat dilaksanakan.
Ia menilai konsep pengembangan kawasan baru perlu dirancang secara menyeluruh.
Dengan demikian, kawasan tersebut tidak hanya menjadi tempat tinggal, tetapi juga mampu mengakomodasi kebutuhan generasi muda dan perkembangan kegiatan ekonomi.
“Bukan cuma isu perumahan sebenarnya, tapi termasuk juga isu ekonomi kreatif, isu Gen Z dan sebagainya. Ada banyak yang bisa kita tampung nanti,” ujarnya.
Terkait waktu pelaksanaan, ia menyebut proposal yang disiapkan Pemkab Kukar sudah cukup matang.
Tahapan berikutnya adalah mengajukan kebutuhan infrastruktur melalui mekanisme penganggaran pemerintah pusat.
Ia menjelaskan, tahun anggaran pemerintah dimulai pada Januari. Kendati demikian, karena rencana penataan telah disusun sebelumnya, masih terdapat peluang agar usulan tersebut dapat diperjuangkan melalui anggaran perubahan.
“Mudah-mudahan kita bisa masukkan di tengah nanti karena saya lihat juga angkanya tidak terlalu besar. Jadi nanti kita bisa usulkan untuk anggaran perubahan,” kata dia.
Dalam pembahasan tersebut, turut disinggung kebutuhan sekitar 150 unit rumah.
Ia menilai pembangunan rumah dalam jumlah tersebut relatif tidak terlalu besar jika dibandingkan dengan keseluruhan konsep penataan kawasan yang direncanakan.
Menurutnya, sasaran utama program bukan semata-mata pembangunan hunian baru, melainkan pembenahan kawasan permukiman lama yang telah mengalami kepadatan, penurunan kualitas sanitasi, serta keterbatasan ruang publik.
Ia juga melihat Kukar memiliki potensi lahan yang cukup luas untuk mengembangkan kawasan permukiman baru.
Ketersediaan lahan tersebut dinilai menjadi salah satu modal penting untuk menciptakan lingkungan tempat tinggal yang lebih terencana.
Ia mengingatkan bahwa pembangunan permukiman ke depan perlu memperhatikan hubungan antara hunian, lingkungan, dan kawasan sungai.
Pola pembangunan yang tidak tertata harus mulai ditinggalkan agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.
“Jangan bikin rumah di sembarang tempat, apalagi di sungai atau di laut, membelakangi, buang kotoran ke sungai. Itu tidak lagi peradaban kita,” tegasnya.
Ia mengaitkan rencana pembenahan Tenggarong dengan gerakan Indonesia ASRI, yakni Aman, Sehat, Resik, dan Indah, yang menjadi salah satu arahan Presiden dalam menciptakan lingkungan kehidupan masyarakat yang lebih baik.
Melalui konsep tersebut, kawasan perkotaan diharapkan tidak hanya berkembang secara fisik, tetapi juga memiliki kualitas lingkungan yang sehat, bersih, aman, dan nyaman dipandang.
Ia berharap sinergi antara pemerintah pusat dan Pemkab Kukar dapat menjadikan Tenggarong sebagai salah satu contoh keberhasilan penataan kawasan permukiman di Kalimantan.
“Saya kira itu bisa menjadi percontohan. Tenggarong bisa menjadi salah satu kawasan yang paling cepat kita restorasi,” pungkasnya. (Adv/Kriz)




