Wujudkan Permukiman Layak, Pemkab Kukar Petakan Penanganan Kawasan Kumuh
Oleh Admin2 menit baca318 dibaca

KUKAR, POSKOTAKALTIMNEWS : Mewujudkan lingkungan tempat tinggal yang sehat dan nyaman tidak cukup hanya dengan membenahi kondisi bangunan. Ketersediaan jalan lingkungan, drainase, air bersih hingga fasilitas pengelolaan sampah juga menjadi bagian penting dalam menciptakan kawasan permukiman yang layak huni.
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pun terus memetakan upaya penanganan kawasan permukiman kumuh.
Berdasarkan pendataan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kukar, luas kawasan kumuh di daerah tersebut mencapai sekitar 146 hektare.
Kawasan kumuh merupakan lingkungan permukiman yang belum memenuhi standar kelayakan, baik dari kondisi bangunan maupun ketersediaan sarana dan prasarana dasar.
Penilaiannya meliputi tujuh aspek, di antaranya keteraturan bangunan, kondisi jalan lingkungan, drainase, penyediaan air minum, pengelolaan air limbah, persampahan, serta proteksi kebakaran.
Artinya, penanganan kawasan kumuh tidak hanya berfokus pada pembenahan fisik bangunan, tetapi juga mencakup peningkatan fasilitas lingkungan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat sehari-hari.
Kepala Disperkim Kukar, M. Aidil, menjelaskan bahwa penanganan kawasan kumuh memiliki pembagian kewenangan berdasarkan luas wilayah.
Pemerintah Kabupaten menangani kawasan dengan luasan di bawah 10 hektare, sedangkan kawasan yang luasnya di atas 10 hektare menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
“Luas kawasan kumuh tersebut mencapai 146 hektare. Namun, kewenangan Pemkab hanya mencakup kawasan dengan luas di bawah 10 hektare. Sementara itu, kawasan di atas 10 hektare menjadi kewenangan Pemprov,” ujarnya saat ditemui di Tenggarong, Jumat (6/11/2026).
Pembagian kewenangan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan agar penanganan kawasan kumuh dapat berjalan secara menyeluruh.
Sebab, kata dia, kawasan yang membutuhkan penataan tidak seluruhnya berada dalam lingkup kewenangan pemerintah kabupaten.
Untuk itu, Disperkim Kukar berencana meningkatkan koordinasi dengan perangkat daerah di tingkat provinsi guna membahas langkah penanganan kawasan yang memerlukan keterlibatan kedua pemerintah.
Terlebih, Pemerintah Provinsi Kaltim juga telah menunjukkan keinginan untuk terlibat dalam penataan kawasan permukiman di Kukar.
“Nanti kami akan berkomunikasi dengan kepala dinas di tingkat provinsi. Kami akan mencoba berdiskusi mengenai penataan kawasan ini. Pemprov juga ingin terlibat dan berperan dalam penanganannya,” kata dia.
Melalui koordinasi tersebut, diharapkan pembagian peran masing-masing pemerintah semakin jelas.
Dengan begitu, program penanganan dapat diselaraskan sehingga tidak berjalan sendiri-sendiri dan mampu menjangkau kawasan yang membutuhkan perhatian.
Di sisi lain, penanganan kawasan kumuh yang menjadi kewenangan Pemkab Kukar telah rampung di sejumlah wilayah, di antaranya Desa Loa Duri dan Teluk Dalam.
Ke depan, penanganan kawasan kumuh di Kukar diharapkan dapat terus berlanjut melalui sinergi antara pemerintah kabupaten dan provinsi.
Upaya tersebut menjadi bagian dari peningkatan kualitas permukiman agar masyarakat dapat tinggal di lingkungan yang lebih sehat, tertata, dan didukung sarana prasarana yang memadai.
“Karena ini merupakan kerja kolaborasi, kami berharap penataan kawasan tersebut dapat terlaksana dengan baik,” tutupnya. (Adv/Kriz)




