Kegiatan Kunjungan Keluar Daerah Dewan Kukar Ditunda

img

(HM Ridha Darmawan)


TENGGARONG, Sejumlah agenda kegiatan kunjungan baik dalam daerah maupun keluar daerah, pada DPRD Kutai Kartanegara untuk sementara dilakukan penundaaan. Penundaan tersebut menikdaklanjuti surat edaran Bupati Kukar Edi Damansyah nomor nomor B-1563/Dinkes/086.11/03/2020 tentang pemberian informasi kewaspadaan penanganan corona virus disease 2019 (Covid 19) .

Sekretaris DPRD Kukar HM Ridha Darmawan mengatakan, beberapa agenda yang sudah terjadwalkan dalam Badan Musyawarah terkait dengan semua kegiatan kunjungan, dibatalkan, dan nantinya akan dijadwalkan ulang melalui rapat Badan Musyawarah.”Kita antisipasi penyebaran virus corona. Surat edaran Bupati sudah jelas seluruh ASN/Pejabat/Masyarakat dilarang untuk melakukan perjalanan ke daerah terjanggkit,” ungkap Ridha Darmawan, diruang kerjanya Kamis (19/3/2020) siang.

Perlu diketahui bahwa pada Surat Edaran Bupati Kukar pada poin ke tiga diterangkan  Melarang masyarakat/ASN/pejabat melakukan perjalanan ke daerah terjanggkit dan jika sangat terpaksam maka setelah kembali agar yang berasngkutan melaporkan diri kepada fasilitas kesehatan terdekat untuk dilakukan skrining.

Selain menyikapi dalam pengantisipasi pencegahan virus corona tersebut dalam surat edaran itu seluruh siswa juga diliburkan alias belajar dirumah mulai 17 Maret, dimana proses pembelajaran peserta didik untuk melakukan pembelajaran dirumah bagi peserta didik pada satuan Didik pada satuan pendidikan dibawah kewenangan pemerintah Kabupaten Kutau Kartanegara (PAUD/TK, SD, SMP madrasah, Pondok Pesantren) dan menghimbau kepada lembaga pendidikan lainnya memberlakukan hal yang sama untuk 14 (Empat belas) hari kedepan mulai tanggal 17 Maret dan akan dievaluasi kembali dengan melihat perkembangan kasus Covid-19.

Selama pemberlakuan pembelajaran dirumah peserta didik dilarang mengunjungi tempat tempat keramaian (pusat perbelanjaaan, pasar, tempat wisata dll) dan tidak melakukan perjalanan tidak penting.awi/adv