Pelaku Pencurian HP di Loa Kulu Berhasil Diringkus Polisi

img

(Kapolsek Loa Kulu menunjukkan barang bukti yang berhasil disita dari tersangka) 

AKSI DG (21) warga Jalan Gerbang Dayaku Desa Bakungan Kecamatan Loa Janan, yang melakukan pencurian HP di Toko Dhatia Cell Desa Jembatan RT 06 Kecamatan Loa Kulu, pada 15 februari 2021 lalu, berujung ke penjara.

DG diringkus Tim Petir Polsek Loa Kulu, dikediamannya.

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Loa Kulu AKP Ghanda Syah mengatakan, saat melakukan aksinya pelaku tidak sendirian, tapi bersama satu orang rekannya yang saat ini masih buron (DPO).

 "Awal kejadian tersebut pada 15 Februari 2021 sekira pukul 05.30 wita, Dian Asnah (saksi) memanggil  Irfan (karyawan) dari depan toko dan memberitahu bahwa pintu toko Dhatia Cell bagian depan terbuka" Kata Ghanda Syah , Jum'at (19/2/2021).

Kemudian ketika itu Irfan langsung memberitahu Neni Sriwahyuni pemilik toko tersebut, Kemudian Neni mendatangi tokonya. Atas kejadian tersebut pemilik toko langsung melaporkan ke pihak kepolisian.

"Motif tersangka DG dan rekannya yang masih buron yaitu motif ekonomi, dimana keduanya tidak memiliki uang dan hanya ingin memiliki barang barang yang ada di toko tersebut" katanya.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polisi diantaranya adalah  7 Buah HP Berbagai Merk,      69 (enam puluh Sembilan) lembar Voucer data telkomsel,      39 (tiga puluh Sembilan) lembar Voucer data Axis, 1 (satu) buah dompet kecil warna pink.

Untuk ancaman  hukuman pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) KUHP maksimal 7 tahun penjara.(*riz/poskotakaltimnews.com)