PT PHM Sampaikan Klarifikasi Fakta Hukum Terkait PI 10% WK Mahakam
BERKENAAN dengan berbagai
pemberitaan kasus hukum yang dialami “mantan direksi” PT Mahakam Gerbang Raja
Migas (MGRM), yang saat ini kasusnya sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi
Kalimantan Timur, dimana disebutkan ada “aliran dana sebesar Rp 70 miliar dari
PT Pertamina Hulu Mahakam ke MGRM”, maka PT Pertamina Hulu Mahakam perlu
memberikan klarifikasi fakta hukum terkait Participating Interest 10% Wilayah
Kerja (WK) Mahakam untuk meluruskan hal tersebut.
Klarfikasi tersebut
sebagaimana yang disampaikan Corporate Secretary PT Perrtamina Hulu Indonesia Farah Dewi sebagai
berikut:
1. Penawaran Participating Interest 10% (PI
10%) kepada BUMD adalah kewajiban berdasarkan ketentuan di dalam Peraturan
Pemerintah No. 35 Tahun 2004, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
No. 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10%
(Sepuluh Persen) pada WK Minyak dan Gas Bumi (Permen ESDM 37/2016), dan Kontrak
Bagi Hasil WK Mahakam.
2. Permen ESDM 37/2016 menyebutkan penunjukan
BUMD sebagai penerima PI 10% adalah merupakan kewenangan Gubernur. Dalam hal PI
10% WK Mahakam, Gubernur Kalimantan Timur telah menunjuk PT Migas Mandiri
Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) sebagai pihak yang menerima PI 10% pada WK
Mahakam, dimana kemudian MMPKT menunjuk PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam
(MMPKM) sebagai Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) yang akan mengelola PI 10% WK
Mahakam.
3. Bahwa pemegang saham MMPKM adalah (i) PT
Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) sebagai BUMD Provinsi Kalimantan
Timur, dan (ii) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) sebagai BUMD Kabupaten
Kutai Kartanegara.
4. Berdasarkan penunjukan oleh Gubernur dan
MMPKT tersebut, PHM menandatangani Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan PI 10%
WK Mahakam dengan MMPKM pada Juli 2019 (Perjanjian) dan telah mendapatkan
persetujuan Menteri ESDM pada September 2019 sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Berdasarkan Perjanjian, mitra PHM adalah
MMPKM, maka dana bagi hasil PI 10% WK Mahakam dibayarkan oleh PHM kepada MMPKM
sesuai dengan ketentuan Permen ESDM 37/2016 dan Perjanjian. PHM tidak pernah
membayarkan dana bagi hasil PI 10% langsung kepada MGRM.
6. Secara hukum, PHM tidak memiliki
kewenangan dan kewajiban untuk mengatur lebih lanjut aliran atau peruntukan
dana bagi hasil PI 10% yang telah diterima MMPKM.
Demikian penjelasan ini diberikan demi menghindari simpang siur pemberitaan berkenaan dengan kasus hukum yang menimpa MGRM tersebut.(pk/poskotakaltimnews.com)