Kedapatan Bawa Sabu, Dua Pemuda di Tenggarong Seberang Ditangkap Polisi
Tersangka
dan barang bukti (foto:istimewa)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
Dua Pemuda Tenggarong Seberang diamankan Polisi, karena kedapatan membawa
narkoba jenis sabu sabu di dalam tasnya.
Kapolsek Tenggarong Seberang AKP Iswanto
mengatakan, pemuda tersebut berinisial RF (26) dan SG (22), yang diamankan di
Jalan Serapo, Desa Manunggal Jaya, pada saat duduk di sepeda motor Honda GL
Max.
"Informasi tersebut didapat berdasarkan
laporan dari masyarakat, pada 19 September 2022. Jajaran Polsek langsung menuju
TKP untuk melakukan penyelidikan," kata Iswanto kepada Poskotakaltimnews,
Kamis (22/9/2022).
Ia menjelaskan, polisi telah mengantongi ciri
ciri terduga pelaku, dan melihat serta mencurigai 2 pemuda yang sedang
bersantai diatas motor. Polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap kedua
orang tersebut.
"Dan didapat sabu sabu di dalam tas
slempang SG sebanyak 3 poket, dengan berat 1,12 gram," sebutnya.
Kepada polisi, ia mengaku bahwa sabu sabu
tersebut baru saja dibeli dari Samarinda, dan akan dikomsumsi bersama kawan
kawannya.
"Kami terus berupaya berantas peredaran
narkoba di Tenggarong Seberang, karena narkoba sangat merugikan,"
ungkapnya.
Sementara pelaku dan barang bukti dibawa ke
Polsek Tenggarong Seberang, untuk diproses lebih lanjut. Barang bukti yang
diamankan berupa 3 paket sabu sabu berat kotor 1,12 gram, 1 buah tas selempang,
1 unit sepeda motor honda GL Max.
"Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo
Pasal 112 Ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman
diatas 5 tahun penjara," tutupnya.(*riz)