Rapat Paripurna, Pemkab Kukar Tanggapi Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Raperda APBD 2023
H Rendi Solihin (Wakil Bupati Kukar)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar), menanggapi terhadap
pandangan umum yang disampaikan oleh Fraksi Fraksi DPRD Kukar, terkait dengan
penyampaian nota keuangan Raperda APBD 2023.
Tanggapan Pemkab Kukar terhadap Fraksi
Fraksi, atas pandangan umum penyampaian nota keuangan Raperda APBD 2023,
disampaikan oleh Wakil Bupati H Rendi Solihin, pada Rapat Paripurna massa
sidang IV, di ruang rapat Paripurna DPRD Kukar, Jum'at (23/9/2022).
Ia menyampaikan terima kasih kepada Fraksi
DPRD Kukar, yang telah menyampaikan pandangan umumnya. Dalam hal ini, pada
prinsipnya Pemkab Kukar menerima, dan menjadi perhatian, untuk dilakukan
perbaikan penyelenggaraan pemerintahan kedepan.
"Pada penyampaian pandangan Fraksi, ada
yang menyampaikan berkaitan dengan inflasi, untuk hal itu kita sudah ada
perintah khusus dari pemerintah pusat," kata Rendi Solihin kepada media,
Jum'at (23/9/2022)
Lanjut dia, intruksi dari pemerintah pusat
yakni, untuk menganggarkan 2 persen dari APBD Kukar, untuk menekan lajunya
inflasi. Meskipun hal itu cukup memberatkan daerah, namun hal itu sudah menjadi
tanggung jawab dan kewajiban pemerintah daerah, untuk mengalokasikan dari APBD.
"Sasaranya untuk disalurkan kepada
keluarga miskin, salah satu contohnya seperti Bantuan Langsung Tunai
(BLT)," sebutnya
Dalam penyaluran BLT, dibutuhkan data data
akurat, pada masing masing Kecamatan, sehingga penyaluran tersebut tepat
sasaran.
Ia menyebutkan, setelah menyampaikan nota
keuangan Raperda APBD 2023, nanti hal ini akan dilaksanakan konsenyering
bersama SKPD, TAPD, Banggar DPRD Kukar.
"Kemudian baru bisa kita sahkan APBD
2023," jelasnya
Sementara itu Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid
mengatakan, sebagaimana Peraturan DPRD Kukar Nomor 1/2019, tentang tata tertib
DPRD Pasal 17 Ayat (2), Pembahasan Raperda, tentang APBD dibahas Bupati bersama
DPRD dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), kebijakan
umum APBD, dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara untuk mendapatkan
persetujuan bersama.
Ayat (3) bahwa pembahasan Raperda tentang
APBD sebagaimana dimaksud ayat (2) dilaksanakan oleh badan anggaran DPRD, dan
tim anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Untuk itu salinan Raperda tentang APBD
2023, akan dipelajari dan ditelaah lebih lanjut oleh Banggar Legislatif, baik
secara internal, maupun bersama-sama dengan TAPD.
"Agar dapat diambil suatu keputusan yang
dapat dipertanggungjawabkan dan bermanfaat bagi rakyat Kukar," ucap Abdul
Rasid
Kata dia, dari rapat paripurna penyampaian
nota keuangan Raperda APBD 2023, dilanjutkan dengan pandangan umum Fraksi
Fraksi DPRD, kemudian tanggapan Pemkab Kukar atas pandangan umum Fraksi. Ada
beberapa hal yang menjadi masukan pada rapat paripurna saat ini.
"Hal hal yang disampaikan berkaitan
dengan infrastruktur fasilitas sekolah, bagaimana maksimalkan potensi keuangan,
dan meningkatkan PAD," tutupnya.(*riz/adv)