Anggota DPRD Baharuddin Demu Lakukan Penyebarluasan Perda di Samboja

img


POSKOTAKALTIMNEWS.COM,KUKAR- Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demu, yang juga merupakan Ketua Fraksi PAN, menggelar kegiatan penyebarluasan informasi Peraturan Daerah ke 1 tahun 2023, di Kelurahan Bukit Merdeka Kecamatan Samboja-Kukar, Miggu 29 Januari 2023.

Kegiatan tersebut diikuti ratusan warga masyarakat setempat, dengan menghadirkan dua nara sumber dari Universitas Mulawarman, yakni Dr Haris Retno Susmiyati SH, MH dan Warkhatun Najidah, SH,MH.

Perda yang disampaikan dalam kegiatan tersebut merupakan Perda Nomor 5 Tahun 2029 terkait dengan penyelenggaraan bantuan hukum di Kaltim.

“Alhamdulillah masyarakat sangat antusias mengikuti agenda ini. Bahkan saat sesi Tanya jawa berakhir, masih banyak warga yang menyampaikan berbagai cerita dan pertanyaan tentang Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum di Kaltim.” Ungkap Baharuddin Demmu.

Warga masyarakat menanyakan terkait dengan mekanisme untuk mendapatkan bantuan, apa saja yang bisa dan perlu mendapatkan bantuan hukum, dan semua pertanyaan warga dijawab secara gamblang oleh dua pemateri dan Baharuddin Demu.

Ia menjelaskan bahwa tujuan dari penyebarluasan Perda ini diantaranya adalah menjamin pemenuhan penerima bantuan hukum untuk memperolah akses keadilan, kemudian mewujudkan hak konstitusional warga Negara sesuai prinsip persamaan kedudukan dalam hokum, menjamin bahwa bantuan hokum dapat dimanfaat secara merata oleh masyarakat dan terakhir adalah mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Saya bangga dengan antusiasme masyarakat Samboja, semoga kedepan semakin banyak agenda yang bisa membuat kami dekat dan saling berbagi manfaat.”terangnya.(pk/adv)