Rendi Solihin Ajak Warga Ramaikan Lingkungan Tempat Tinggal dengan Pernak Pernik Kemerdekaan
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUTAI KARTANEGARA- Gerakan
10 Juta bendera Merah Putih bakal dilakukan serentak di seluruh kecamatan di
Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Gerakan itu diawali dengan pembagian,
hingga pemasangan bendera Merah Putih.
Pembagian bendera Merah Putih dilakukan mulai
Minggu (30/7) pukul 06.00 WITA, dilanjutkan dengan pemasangan bendera di depan
rumah masing-masing masyarakat, fasilitas publik, fasilitas pendidikan, pinggir
jalan, termasuk memasang bendera di kendaraan masing-masing.
Setelah itu digelar konvoi kemerdekaan
menggunakan kendaraan roda dua menuju Desa Bukit Pariaman Kecamatan Tenggarong
Seberang.
Rute konvoi kemerdekaan dimulai dari rumah
jabatan Bupati Kukar menyusuri jalan protokol, mulai Jalan Diponegoro, bundaran
jembatan Bongkok hingga Taman Kota Raja, dan dilanjutkan menuju Desa Bukit
Pariaman.
Sedangkan aksi pemasangan bendera Merah Putih
berakhir pada 31 Agustus 2023.
Selama aksi Gerakan 10 Juta bendera Merah
Putih, setiap kecamatan diminta untuk mendokumentasikan serta dipublikasikan
serta dilaporkan kepada bupati melalui akun resmi media sosial Pemkab Kukar
melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, serta bagian protokol.
Terkait dengan agenda tersebut, Wakil Bupati
Kukar, Rendi Solihin meminta seluruh masyarakat untuk ikut serta berpartisipasi
sebagai bentuk memupuk rasa nasionalisme dan gotong royong.
"Kegiatan ini sekaligus untuk
meningkatkan rasa cinta tanah air terhadap bangsa dan negara," ucapnya.
Lanjut ia menjelaskan, bendera Merah Putih
merupakan identitas, simbol dan alat pemersatu bangsa, yang seyogyanya dapat
diimplementasikan oleh setiap warga negara.
"Jadi, apa salahnya untuk ikut serta,
bagi yang tidak bisa ikut konvoi kemerdekaan, silahkan pasang bendera di rumah
masing-masing, ramaikan lingkungan tempat tinggal masing-masing dengan
pernak-pernik Merah Putih," ajak Rendi Solihin.
Sebagaimana diketahui, gerakan 10 Juta bendera Merah Putih merupakan gerakan nasional, sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 400.10.1.1/1965/SJ Tanggal 7 April 2023 perihal: Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2023.(pk)