10 JPTP Kukar Rampung Dinilai, Penetapan Pejabat Definitif Masih Berproses
Sekda Kukar,
Sunggono. (Kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Sepuluh kursi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) telah melewati proses penilaian melalui manajemen talenta.
Namun, rampungnya
tahapan tersebut belum membuat pejabat definitif bisa langsung ditetapkan.
Masih ada rangkaian rekomendasi yang harus dilalui sebelum proses pengisian
jabatan berakhir.
Sekretaris Daerah
(Sekda) Kukar, Sunggono mengatakan, proses manajemen talenta terhadap 10 JPTP
yang menjadi prioritas telah diselesaikan.
Setelah tahapan di
lingkungan Pemkab Kukar berakhir, proses berlanjut ke tingkat provinsi.
“Itu kan gini
prosesnya, sudah kita lalui tahapan selanjutnya. Kita harus melakukan lagi ke
teman-teman melalui gubernur. Nanti rekomendasi seperti apa dari gubernur akan
kita sampaikan ke teman-teman melalui sistem yang sudah ada,” ujarnya saat
ditemui di Rumah Jabatan Bupati Kukar pada Selasa (11/8/2026).
Karena masih terdapat
tahapan di luar kewenangan Pemkab Kukar, Sunggono belum memastikan waktu
penetapan pejabat definitif.
Menurutnya, proses
tersebut sangat bergantung pada penyelesaian administrasi dan rekomendasi dari
pihak terkait.
“Tergantung proses
yang dilakukan pihak lain. Kalau provinsi cepat saja, usaha cepat saja, kenapa
ditunda-tunda?” tuturnya.
Ia menjelaskan,
Pemkab Kukar masih harus melengkapi sejumlah dokumen untuk disampaikan ke
pemerintah provinsi.
Berkas tersebut
kemudian mendapat rekomendasi dan catatan sebelum kembali diproses ke
pemerintah pusat.
“Dari provinsi, ada
dokumen yang kita lengkapi. Provinsi memberikan rekomendasi, memberikan
komentar, kemudian dibawa lagi ke pusat, kita berikan jawaban. Alurnya
panjang,” jelasnya.
Sementara itua, Plt
Kepala BKPSDM Kukar, Arianto mengatakan, pengisian 10 JPTP sejak awal dilakukan
secara bertahap karena jumlah tenaga penguji yang tersedia terbatas.
Menurutnya, proses
penilaian setiap kandidat membutuhkan waktu. Salah satunya pada tahap wawancara
yang dapat berlangsung selama beberapa hari.
“Kalau dipaksakan
sekaligus justru akan membutuhkan waktu lebih dari satu bulan. Tenaga
pengujinya juga terbatas, sehingga dilakukan bertahap,” ucapnya.
Ia menjelaskan
mekanisme yang digunakan dalam pengisian jabatan ini adalah manajemen talenta.
Melalui mekanisme
tersebut, lanjutnya, pemkab Kukar melakukan pemetaan terhadap pejabat
administrator yang dinilai memiliki kapasitas untuk diproyeksikan mengisi
posisi JPTP.
Arianto menyebut,
Penilaian tidak berhenti pada persyaratan administratif semata, namun riwayat
penugasan, perjalanan karier, kepangkatan, kompetensi serta catatan
kedisiplinan turut diperiksa sebagai bagian dari proses pemetaan.
“Semua diperiksa satu
per satu. Rekam jejaknya dilihat, pernah bertugas di mana, apakah sesuai dengan
OPD yang dituju, bagaimana disiplin dan kompetensinya. Itu diteliti oleh Komite
Manajemen Talenta yang diketuai Pak Sekda,” jelasnya.
Pola tersebut berbeda
dari mekanisme seleksi terbuka yang sebelumnya digunakan untuk mengisi jabatan
eselon II.
Dalam sistem
manajemen talenta, pejabat administrator yang masuk dalam pemetaan dan memenuhi
kriteria dipanggil untuk mengikuti rangkaian penilaian.
“Manajemen talenta
yang berlaku sekarang. Jadi tidak diumumkan lagi di papan pengumuman. Seluruh
eselon III yang layak menjadi kandidat eselon II kami panggil mengikuti
seleksi,” kata dia.
Setelah pemetaan dan
penelusuran rekam jejak dilakukan, kandidat mengikuti wawancara bersama tim ad
hoc yang membantu Komite Manajemen Talenta.
Nantinya, hasil
penilaian tersebut kemudian menjadi bahan untuk disampaikan kepada Bupati Kukar
sebelum proses pengisian jabatan dilanjutkan sesuai ketentuan.
Dari total 16 JPTP
yang belum memiliki pejabat definitif, Pemkab Kukar memprioritaskan pengisian
10 jabatan.
Posisi tersebut
mencakup sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), antara lain Bappeda,
BKPSDM, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, DP3A, Diskominfo, Dinas
Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian dan Peternakan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas
Transmigrasi dan Tenaga Kerja serta Disperindag.
Arianto menegaskan, proses pengisian jabatan tidak semata mengejar kecepatan penetapan, setiap kandidat tetap harus melalui tahapan penilaian agar keputusan yang diambil sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kapasitas pejabat yang dipilih.
“Jadi memang kita
lakukan bertahap, supaya setiap kandidat bisa dinilai secara menyeluruh sebelum
ditetapkan menduduki jabatan yang dituju,” pungkasnya. (Kriz)