10 JPTP Kukar Rampung Dinilai, Penetapan Pejabat Definitif Masih Berproses

img

Sekda Kukar, Sunggono. (Kriz)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Sepuluh kursi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) telah melewati proses penilaian melalui manajemen talenta.

 

Namun, rampungnya tahapan tersebut belum membuat pejabat definitif bisa langsung ditetapkan. Masih ada rangkaian rekomendasi yang harus dilalui sebelum proses pengisian jabatan berakhir.

 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono mengatakan, proses manajemen talenta terhadap 10 JPTP yang menjadi prioritas telah diselesaikan.

 

Setelah tahapan di lingkungan Pemkab Kukar berakhir, proses berlanjut ke tingkat provinsi.

 

“Itu kan gini prosesnya, sudah kita lalui tahapan selanjutnya. Kita harus melakukan lagi ke teman-teman melalui gubernur. Nanti rekomendasi seperti apa dari gubernur akan kita sampaikan ke teman-teman melalui sistem yang sudah ada,” ujarnya saat ditemui di Rumah Jabatan Bupati Kukar pada Selasa (11/8/2026).

 

Karena masih terdapat tahapan di luar kewenangan Pemkab Kukar, Sunggono belum memastikan waktu penetapan pejabat definitif.

 

Menurutnya, proses tersebut sangat bergantung pada penyelesaian administrasi dan rekomendasi dari pihak terkait.

 

“Tergantung proses yang dilakukan pihak lain. Kalau provinsi cepat saja, usaha cepat saja, kenapa ditunda-tunda?” tuturnya.

 

Ia menjelaskan, Pemkab Kukar masih harus melengkapi sejumlah dokumen untuk disampaikan ke pemerintah provinsi.

 

Berkas tersebut kemudian mendapat rekomendasi dan catatan sebelum kembali diproses ke pemerintah pusat.

 

“Dari provinsi, ada dokumen yang kita lengkapi. Provinsi memberikan rekomendasi, memberikan komentar, kemudian dibawa lagi ke pusat, kita berikan jawaban. Alurnya panjang,” jelasnya.

 

Sementara itua, Plt Kepala BKPSDM Kukar, Arianto mengatakan, pengisian 10 JPTP sejak awal dilakukan secara bertahap karena jumlah tenaga penguji yang tersedia terbatas.

 

Menurutnya, proses penilaian setiap kandidat membutuhkan waktu. Salah satunya pada tahap wawancara yang dapat berlangsung selama beberapa hari.

 

“Kalau dipaksakan sekaligus justru akan membutuhkan waktu lebih dari satu bulan. Tenaga pengujinya juga terbatas, sehingga dilakukan bertahap,” ucapnya.

 

Ia menjelaskan mekanisme yang digunakan dalam pengisian jabatan ini adalah manajemen talenta.

 

Melalui mekanisme tersebut, lanjutnya, pemkab Kukar melakukan pemetaan terhadap pejabat administrator yang dinilai memiliki kapasitas untuk diproyeksikan mengisi posisi JPTP.

 

Arianto menyebut, Penilaian tidak berhenti pada persyaratan administratif semata, namun riwayat penugasan, perjalanan karier, kepangkatan, kompetensi serta catatan kedisiplinan turut diperiksa sebagai bagian dari proses pemetaan.

 

“Semua diperiksa satu per satu. Rekam jejaknya dilihat, pernah bertugas di mana, apakah sesuai dengan OPD yang dituju, bagaimana disiplin dan kompetensinya. Itu diteliti oleh Komite Manajemen Talenta yang diketuai Pak Sekda,” jelasnya.

 

Pola tersebut berbeda dari mekanisme seleksi terbuka yang sebelumnya digunakan untuk mengisi jabatan eselon II.

 

Dalam sistem manajemen talenta, pejabat administrator yang masuk dalam pemetaan dan memenuhi kriteria dipanggil untuk mengikuti rangkaian penilaian.

 

“Manajemen talenta yang berlaku sekarang. Jadi tidak diumumkan lagi di papan pengumuman. Seluruh eselon III yang layak menjadi kandidat eselon II kami panggil mengikuti seleksi,” kata dia.

 

Setelah pemetaan dan penelusuran rekam jejak dilakukan, kandidat mengikuti wawancara bersama tim ad hoc yang membantu Komite Manajemen Talenta.

 

Nantinya, hasil penilaian tersebut kemudian menjadi bahan untuk disampaikan kepada Bupati Kukar sebelum proses pengisian jabatan dilanjutkan sesuai ketentuan.

 

Dari total 16 JPTP yang belum memiliki pejabat definitif, Pemkab Kukar memprioritaskan pengisian 10 jabatan.

 

Posisi tersebut mencakup sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), antara lain Bappeda, BKPSDM, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, DP3A, Diskominfo, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian dan Peternakan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja serta Disperindag.

 

Arianto menegaskan, proses pengisian jabatan tidak semata mengejar kecepatan penetapan, setiap kandidat tetap harus melalui tahapan penilaian agar keputusan yang diambil sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kapasitas pejabat yang dipilih.

“Jadi memang kita lakukan bertahap, supaya setiap kandidat bisa dinilai secara menyeluruh sebelum ditetapkan menduduki jabatan yang dituju,” pungkasnya. (Kriz)