Terungkap! Kebakaran Lima Rumah di Tanjung Redeb Ternyata Disengaja, Dua Pelaku Diamankan
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Kepolisian Resor Berau berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (26), yang diduga sebagai pelaku pembakaran dan pencurian saat peristiwa kebakaran di Jalan Andika, Gang Soponyono, Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, pada Rabu dini hari, 28 Mei 2025.
Kapolres Berau AKBP
Khairul Basyar menjelaskan, kebakaran terjadi sekitar pukul 03.15 WITA dan
menyebabkan lima unit rumah kayu hangus terbakar. Peristiwa ini sempat
menimbulkan kepanikan di tengah warga yang bergotong-royong memadamkan api
secara manual bersama petugas pemadam kebakaran.
Berdasarkan
keterangan saksi bernama Putri, api pertama kali terlihat di bagian depan
rumahnya. Setelah berhasil dipadamkan, sekitar pukul 04.00 WITA, api kembali
muncul di bagian dapur rumah, menimbulkan kecurigaan bahwa kebakaran tersebut
sengaja disulut kembali untuk mengalihkan perhatian.
Di tengah kekacauan,
seorang pria berpakaian menyerupai petugas pemadam kebakaran terlihat
keluar-masuk rumah warga. Pria tersebut ternyata adalah MR, yang memanfaatkan
situasi darurat untuk melakukan pencurian. Salah satu warga, Toto, memergoki MR
berada di dalam kamarnya dan berpura-pura menanyakan keberadaan barang
berharga. Namun tak lama kemudian, kamarnya turut terbakar.
“Pelaku berpakaian
seperti petugas pemadam kebakaran dan masuk ke rumah warga dengan dalih ingin
menyelamatkan barang dari api. Namun ternyata dia mencuri uang tunai dan
perhiasan milik korban,” ungkap Kapolres Berau AKBP Khairul Basyar.
Setelah api berhasil
dipadamkan sekitar pukul 05.50 WITA, pelaku berhasil diamankan pihak
kepolisian. Saat proses penangkapan, warga yang emosi sempat mengamuk dan
nyaris menghakimi MR sebelum akhirnya diamankan oleh anggota kepolisian yang
berjaga di lokasi.
“Warga sempat
terpancing emosi melihat aksi pelaku. Beruntung anggota kami sigap
mengendalikan situasi dan segera membawa pelaku ke kantor polisi,” lanjut
Kapolres.
Dari hasil interogasi
awal, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai, perhiasan imitasi,
satu korek api, pakaian pemadam kebakaran, celana taktikal, sepatu boot, dan
nozel. Selanjutnya, dalam penyelidikan lanjutan pada Kamis, 29 Mei 2025 sekitar
pukul 04.00 WITA, MR mengaku tidak bertindak sendiri. Ia menyebut seorang pria
berinisial ER alias S sebagai pelaku utama yang menyuruhnya melakukan
pembakaran.
Menurut pengakuan MR,
keduanya menyedot bensin dari sepeda motor Mio GT KT 3455 GS menggunakan selang
dan menampungnya di dalam botol air mineral. ER kemudian masuk ke rumah yang
memiliki dua pintu, di mana satu pintu dalam keadaan kosong dan satu lagi dihuni
oleh keluarga Abdul. Di dalam rumah tersebut, ER menyiramkan bensin ke tumpukan
karton dan pakaian, lalu menyalakan api menggunakan korek gas yang dibawanya.
Setelah api menyala,
keduanya keluar dari rumah. Namun, MR kembali masuk dan melakukan pencurian
berupa uang tunai sebesar Rp292.000 dan perhiasan imitasi, sebelum kembali
menyalakan api di bagian rumah lainnya.
“Pelaku MR mengakui
bahwa dirinya tidak sendiri. Pelaku lain, ER alias S, berperan aktif dalam aksi
pembakaran pertama. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengejar pelaku
lainnya,” tegas AKBP Khairul Basyar.
Akibat peristiwa ini, lima rumah kayu habis terbakar dengan total kerugian mencapai sekitar Rp300 juta. Polisi masih terus mendata korban terdampak dan mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap potensi kriminalitas di tengah situasi darurat.
“Kami pastikan proses
hukum terhadap pelaku akan berjalan secara tuntas dan transparan. Kami juga
mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah membantu pengungkapan kasus
ini,” pungkas AKBP Khairul Basyar. (sep/FN/ Humas Polres Berau)