Perburuan Hiu oleh Nelayan Asing Kembali Terjadi di Derawan, DPRD Berau Sayangkan Lemahnya Pengawasan Laut di Tengah Hilangnya Kewenangan Derah
Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi.
POSKOTAKALTIMNEWS,
BERAU : Kasus penangkapan Hiu oleh nelayan warga
negara asing (WNA) di perairan Kepulauan
Derawan kembali memantik perhatian. Peristiwa yang berulang ini bukan hanya
menjadi ancaman bagi kelestarian ekosistem laut Berau, tetapi juga memunculkan
pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan di kawasan konservasi yang selama
ini dikenal sebagai salah satu destinasi wisata bahari terbaik di Indonesia.
Wakil Ketua II DPRD
Berau, Sumadi menilai berulangnya aktivitas penangkapan hiu oleh nelayan asing
menunjukkan masih adanya celah dalam sistem pengawasan di wilayah perairan
Berau. Kondisi tersebut dinilai tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa
karena menyangkut perlindungan sumber daya kelautan sekaligus kedaulatan
negara.
“Masuknya nelayan
asing hingga melakukan aktivitas penangkapan hiu di wilayah perairan Indonesia
menjadi sinyal bahwa pengawasan laut perlu dievaluasi dan diperkuat. Apalagi,
Hiu merupakan salah satu satwa yang memiliki peran penting dalam menjaga
keseimbangan ekosistem laut dan menjadi daya tarik utama wisata selam di
Kepulauan Derawan,” ungkap Sumadi di kantor DPRD Berau, Jalan Gatot Subroto Kelurahan Sei Bedungun.
Lanjut Sumadi kondisi
Ini sangat memprihatinkan, jangan sampai nelayan asing bebas masuk ke perairan
Berau dan mengambil kekayaan laut yang seharusnya dijaga bersama. Pengawasan
harus lebih diperketat agar kejadian seperti ini tidak terus berulang.
“Menurut kami
perlindungan kawasan konservasi tidak cukup hanya mengandalkan regulasi.
Dibutuhkan pengawasan yang konsisten, koordinasi lintas instansi, serta
penegakan hukum yang tegas agar pelaku penangkapan ikan ilegal mendapat efek
jera,” tegasnya.
Di sisi lain, Pemkab
Berau mengakui ruang geraknya dalam melakukan pengawasan laut kini sangat
terbatas. Meski memiliki aturan daerah yang melarang penangkapan hiu,
pemerintah Kabupaten tidak lagi memiliki kewenangan melakukan patroli maupun
penindakan di wilayah laut.
Sementara itu, DPRD
Berau juga berharap Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, aparat penegak
hukum, dan instansi terkait dapat memperkuat sinergi dalam menjaga kawasan
konservasi Derawan agar tidak terus menjadi sasaran praktik penangkapan ikan
ilegal oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sekretaris Dinas
Perikanan Berau, Yunda Zuliarsih, menjelaskan bahwa kewenangan tersebut telah
beralih ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Kelautan dan
Perikanan (DKP), sesuai dengan ketentuan pembagian urusan pemerintahan di
sektor kelautan.
“Kalau untuk
pengawasan maupun patroli di laut, Dinas Perikanan Berau sudah tidak punya
kewenangan lagi. Kewenangan tersebut berada di DKP Kalimantan Timur dan mereka
juga rutin melakukan patroli," jelasnya saat dikonfirmasi.
Menurut Yunda, sejak
perubahan kewenangan tersebut diberlakukan, Dinas Perikanan Berau hanya dapat
melakukan koordinasi apabila menerima informasi mengenai dugaan pelanggaran di
wilayah perairan. Padahal, Kabupaten Berau masih memiliki Peraturan Daerah Nomor
16 Tahun 2019 tentang Larangan Menangkap Hiu, Pari Manta, Penyu, Jenis Ikan
Tertentu, dan Terumbu Karang.
Namun, keberadaan
perda tersebut kini tidak lagi dapat ditegakkan secara langsung oleh pemerintah
daerah karena kewenangan pengawasan laut sudah berada di tingkat provinsi.
"Dulu penegakan
perda masih didukung oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama Satpol
PP. Setelah kewenangan beralih, kami tidak lagi memiliki kewenangan untuk
melakukan pengawasan maupun penindakan di laut," ujarnya.
Yunda mengakui
kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam upaya menjaga kelestarian
sumber daya laut Berau. Terlebih, kasus perburuan hiu bukan pertama kali
terjadi. Peristiwa serupa juga pernah menjadi perhatian pada 2015 hingga 2016.
Ia menegaskan, hiu
bukan sekadar satwa laut yang harus dilindungi, tetapi juga memiliki nilai
ekonomi tidak langsung melalui sektor pariwisata. Keberadaan hiu menjadi salah
satu magnet bagi wisatawan, khususnya penyelam, yang datang ke Kepulauan
Derawan untuk menikmati keanekaragaman hayati bawah laut.
Karena itu, praktik
perburuan hiu dinilai tidak hanya mengancam keseimbangan ekosistem, tetapi juga
berpotensi merugikan sektor pariwisata dan perekonomian masyarakat yang
bergantung pada wisata bahari.
Yunda pun mengimbau
masyarakat agar segera melaporkan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan
Kalimantan Timur apabila mengetahui adanya aktivitas penangkapan hiu maupun
dugaan pelanggaran perikanan lainnya di wilayah perairan Berau. Menurutnya,
peran masyarakat sangat dibutuhkan sebagai bentuk pengawasan bersama mengingat
luasnya wilayah laut Berau yang tidak mudah dipantau setiap saat. (sep/FN/Advertorial)