Perburuan Hiu oleh Nelayan Asing Kembali Terjadi di Derawan, DPRD Berau Sayangkan Lemahnya Pengawasan Laut di Tengah Hilangnya Kewenangan Derah

img

Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi.

 

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Kasus penangkapan Hiu oleh nelayan warga negara asing (WNA)  di perairan Kepulauan Derawan kembali memantik perhatian. Peristiwa yang berulang ini bukan hanya menjadi ancaman bagi kelestarian ekosistem laut Berau, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan di kawasan konservasi yang selama ini dikenal sebagai salah satu destinasi wisata bahari terbaik di Indonesia.

 

Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi menilai berulangnya aktivitas penangkapan hiu oleh nelayan asing menunjukkan masih adanya celah dalam sistem pengawasan di wilayah perairan Berau. Kondisi tersebut dinilai tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa karena menyangkut perlindungan sumber daya kelautan sekaligus kedaulatan negara.

 

“Masuknya nelayan asing hingga melakukan aktivitas penangkapan hiu di wilayah perairan Indonesia menjadi sinyal bahwa pengawasan laut perlu dievaluasi dan diperkuat. Apalagi, Hiu merupakan salah satu satwa yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut dan menjadi daya tarik utama wisata selam di Kepulauan Derawan,” ungkap Sumadi di kantor DPRD  Berau, Jalan  Gatot Subroto Kelurahan Sei Bedungun.

 

Lanjut Sumadi kondisi Ini sangat memprihatinkan, jangan sampai nelayan asing bebas masuk ke perairan Berau dan mengambil kekayaan laut yang seharusnya dijaga bersama. Pengawasan harus lebih diperketat agar kejadian seperti ini tidak terus berulang.

 

“Menurut kami perlindungan kawasan konservasi tidak cukup hanya mengandalkan regulasi. Dibutuhkan pengawasan yang konsisten, koordinasi lintas instansi, serta penegakan hukum yang tegas agar pelaku penangkapan ikan ilegal mendapat efek jera,” tegasnya.

 

Di sisi lain, Pemkab Berau mengakui ruang geraknya dalam melakukan pengawasan laut kini sangat terbatas. Meski memiliki aturan daerah yang melarang penangkapan hiu, pemerintah Kabupaten tidak lagi memiliki kewenangan melakukan patroli maupun penindakan di wilayah laut.

 

Sementara itu, DPRD Berau juga berharap Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, aparat penegak hukum, dan instansi terkait dapat memperkuat sinergi dalam menjaga kawasan konservasi Derawan agar tidak terus menjadi sasaran praktik penangkapan ikan ilegal oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

 

Sekretaris Dinas Perikanan Berau, Yunda Zuliarsih, menjelaskan bahwa kewenangan tersebut telah beralih ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), sesuai dengan ketentuan pembagian urusan pemerintahan di sektor kelautan.

 

“Kalau untuk pengawasan maupun patroli di laut, Dinas Perikanan Berau sudah tidak punya kewenangan lagi. Kewenangan tersebut berada di DKP Kalimantan Timur dan mereka juga rutin melakukan patroli," jelasnya saat dikonfirmasi.

 

Menurut Yunda, sejak perubahan kewenangan tersebut diberlakukan, Dinas Perikanan Berau hanya dapat melakukan koordinasi apabila menerima informasi mengenai dugaan pelanggaran di wilayah perairan. Padahal, Kabupaten Berau masih memiliki Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Larangan Menangkap Hiu, Pari Manta, Penyu, Jenis Ikan Tertentu, dan Terumbu Karang.

 

Namun, keberadaan perda tersebut kini tidak lagi dapat ditegakkan secara langsung oleh pemerintah daerah karena kewenangan pengawasan laut sudah berada di tingkat provinsi.

 

"Dulu penegakan perda masih didukung oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama Satpol PP. Setelah kewenangan beralih, kami tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan maupun penindakan di laut," ujarnya.

 

Yunda mengakui kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya laut Berau. Terlebih, kasus perburuan hiu bukan pertama kali terjadi. Peristiwa serupa juga pernah menjadi perhatian pada 2015 hingga 2016.

 

Ia menegaskan, hiu bukan sekadar satwa laut yang harus dilindungi, tetapi juga memiliki nilai ekonomi tidak langsung melalui sektor pariwisata. Keberadaan hiu menjadi salah satu magnet bagi wisatawan, khususnya penyelam, yang datang ke Kepulauan Derawan untuk menikmati keanekaragaman hayati bawah laut.

 

Karena itu, praktik perburuan hiu dinilai tidak hanya mengancam keseimbangan ekosistem, tetapi juga berpotensi merugikan sektor pariwisata dan perekonomian masyarakat yang bergantung pada wisata bahari.

 

Yunda pun mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kalimantan Timur apabila mengetahui adanya aktivitas penangkapan hiu maupun dugaan pelanggaran perikanan lainnya di wilayah perairan Berau. Menurutnya, peran masyarakat sangat dibutuhkan sebagai bentuk pengawasan bersama mengingat luasnya wilayah laut Berau yang tidak mudah dipantau setiap saat. (sep/FN/Advertorial)