Bunga Kredit Ditanggung Pemkab, Pembudidaya Ikan Kukar Mulai Manfaatkan Kredit Idaman Terbaik
Oleh Admin3 menit baca230 dibaca

KUKAR, POSKOTAKALTIMNEWS : Pembudidaya ikan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai memanfaatkan Program Kredit Kukar Idaman Terbaik sebagai alternatif untuk mendapatkan tambahan modal usaha.
Melalui fasilitas pembiayaan ini, pemerintah daerah menanggung pembayaran bunga pinjaman, sehingga masyarakat penerima kredit hanya berkewajiban mengembalikan pokok pinjaman sesuai ketentuan yang berlaku.
Program yang masuk dalam Dedikasi ke-7 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar tersebut menyasar berbagai sektor usaha masyarakat, termasuk bidang perikanan.
Kehadirannya diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi nelayan maupun pembudidaya ikan dalam memenuhi kebutuhan permodalan untuk mengembangkan usaha.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kukar, Muslik mengatakan, pemanfaatan program pembiayaan tersebut mulai terlihat di kalangan pelaku usaha perikanan.
Tidak hanya nelayan, sejumlah pembudidaya ikan juga telah mengakses fasilitas kredit untuk menunjang aktivitas usaha mereka.
“Sejauh ini, dari program sebelumnya, kita sudah dari nelayan banyak juga yang menerapkan, terutama para pembudidaya ikan kita,” ujarnya, Selasa (3/11/2026).
Ia mengatakan, pembudidaya ikan di Kecamatan Loa Kulu menjadi salah satu kelompok yang paling banyak memanfaatkan Kredit Kukar Idaman Terbaik.
Kebutuhan modal untuk menunjang kegiatan budidaya menjadi salah satu alasan masyarakat memanfaatkan program pembiayaan yang disediakan pemerintah daerah.
Melalui akses kredit tersebut, pelaku usaha memiliki kesempatan memperoleh tambahan dana untuk mendukung keberlangsungan kegiatan usahanya.
“Yang paling banyak ini kawan-kawan di daerah Loa Kulu, para pembudidaya ikan kita, itu yang paling banyak untuk mengakses Kredit Kukar Idaman Terbaik,” ungkapnya.
Selain Kredit Kukar Idaman Terbaik, Muslik menjelaskan, pelaku usaha perikanan juga dapat memanfaatkan sejumlah alternatif pembiayaan lainnya.
Di antaranya Kredit Usaha Tani (KUT) serta fasilitas bantuan pembiayaan yang disediakan melalui program kementerian.
Berbagai pilihan tersebut diharapkan dapat memperluas kesempatan masyarakat dalam memperoleh dukungan permodalan, sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik usaha masing-masing.
Untuk memperluas jangkauan program, DKP Kukar turut melibatkan penyuluh perikanan yang bertugas di sejumlah wilayah.
Mereka memiliki peran memberikan informasi sekaligus pemahaman kepada nelayan dan pembudidaya ikan mengenai persyaratan serta kemudahan yang ditawarkan melalui fasilitas kredit tersebut.
Langkah sosialisasi ini dinilai penting agar informasi mengenai program pembiayaan tidak hanya diketahui oleh pelaku usaha yang sudah mengaksesnya, tetapi juga menjangkau masyarakat perikanan yang selama ini belum memperoleh informasi secara menyeluruh.
Sementara itu, Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menjelaskan Kredit Kukar Idaman Terbaik merupakan salah satu dari 17 Program Dedikasi pemerintah daerah yang ditujukan untuk memperluas akses permodalan bagi masyarakat.
Sasaran program tersebut mencakup pelaku usaha mikro dan kecil, petani, peternak, nelayan, koperasi, hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Melalui skema kerja sama dengan perbankan, masyarakat dapat mengajukan pinjaman dengan plafon maksimal Rp500 juta.
Adapun keunggulan program ini terletak pada subsidi bunga yang diberikan pemerintah daerah, sehingga penerima kredit tidak perlu menanggung biaya bunga pinjaman secara mandiri.
Dengan skema tersebut, kewajiban masyarakat sebagai debitur hanya mengembalikan pokok pinjaman, sedangkan pembayaran bunga yang dibebankan pihak perbankan menjadi tanggungan Pemkab Kukar.
“Kalau Kredit Kukar Idaman Terbaik ini, saya kasih sedikit gambaran. Pemerintah daerah memberikan subsidi bunga. Jadi, bunga yang dibebankan oleh perbankan dibayar oleh pemerintah daerah sehingga debitur kita, yang terdiri dari petani, nelayan, peternak, dan UMKM, cukup membayar pokoknya saja,” jelasnya.
Untuk memberikan gambaran mengenai mekanisme pembiayaan tersebut, ia mencontohkan masyarakat yang memperoleh pinjaman sebesar Rp50 juta.
Dalam skema ini, debitur tetap mengembalikan pinjaman sebesar Rp50 juta, sementara bunga kredit yang berkisar 9 hingga 12 persen ditanggung oleh pemerintah daerah.
Kebijakan subsidi bunga tersebut menjadi bentuk dukungan pemerintah dalam membuka akses pembiayaan yang lebih ringan bagi masyarakat.
Dengan demikian, pelaku usaha dapat memperoleh tambahan modal melalui perbankan tanpa harus dibebani kewajiban pembayaran bunga secara langsung.
“Misalnya meminjam Rp50 juta, yang dibayar Rp50 juta saja. Bunganya, dengan margin antara 9-12 persen, ditanggung oleh pemerintah daerah,” pungkasnya. (Adv/Kriz)



