Kajari Bontang Tetapkan Hukuman Kebiri Bagi Predator Anak
(Kepala
Seksi Pidana Umum (Pidum) Kajari
Bontang, Syaiful Anwar)
BONTANG, Kejaksaan Negeri Bontang, bakal
menerapkan hukuman kebiri bagi yang terbukti secara sah dan menyakinkan pelaku
predator anak. Ini dimaksudkan agar ada efek jera.
Hukuman kebiri mengacu pada Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 70 tahun 2020 yang baru saja diteken Presiden Joko
Widodo.
Adapun pelaksaan hukuman kebiri kimia dengan
pemberian zat kimia melalui penyuntikan kepada pelaku.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum)
Kejaksaan Negeri Bontang, Syaiful Anwar pemberian tindakan hukuman kebiri bagi
pelaku predator anak untuk memberikan efek jera serta mencegah terjadinya
pelaku seksual terhadap anak.
"Tujuan akhirnya memberikan efek
jera," tuturnya saat dijumpai di ruangannya, Kamis (07/01) siang.
Sementara itu, tindakan hukuman kebiri bagi
pelaku kekerasan seksual apabila fakta di persidangan layak untuk di kebiri.
Selanjutnya, pihak kejaksaan akan
mengeksekusi dan melakukan hukum kebiri.
Begitupun pelaku melakukan kejahatan seksual
berkali-kali dengan beberapa jumlah anak. Dan sudah masuk dalam kategori
predator anak."Saat perbuatan berulang dan korbannya banyak,"
terangnya.
Namun sejauh ini, kasus predator anak di
Bontang sendiri masih nihil. Adapun kasus kekerasan seksual dan pencabulan
terbanyak masuk dalam kasus berpacaran.(wan/poskotakaltimnews.com)